Kabur ke Padang, Pria 46 Tahun Pelaku Kejahatan Anak Akhirnya Ditangkap Polisi

Minggu, 28 September 2025 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDASAPULUAH.COM – Upaya pelarian seorang pria berinisial R (46) yang diduga sebagai pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur akhirnya berakhir di tangan aparat kepolisian.

R ditangkap saat bersembunyi di Jalan Bariang Indah, Kota Padang, pada Jumat (26/9/2025) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan Tim Tekab Darat Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan yang mendapat dukungan penuh dari Tim Resmob Polda Sumatera Barat.

Meski berada di luar wilayah hukum, penyelidikan intensif dan kerja sama solid antar aparat membuahkan hasil dengan ditemukannya keberadaan pelaku di ibu kota provinsi.

R sebelumnya dilaporkan telah melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial K pada 1 Agustus 2025 di Sungai Sirah, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan.

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dan mencoba menghilang dengan berpindah tempat ke Kota Padang.

Baca Juga :  Ketahanan Pangan Jadi Perhatian Khusus Kodim 0311 Pessel

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Derry Indra melalui Kasatreskrim AKP Yogie Biantoro membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menyebut bahwa penangkapan dilakukan setelah tim memastikan keberadaan pelaku.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak,” tegasnya.

Kini, tersangka R sudah dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan dan ditahan di Unit PPA Satreskrim untuk diproses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Kapolres Pessel Lepas 11 Atlet yang Bertanding di Kejurda Tarung Derajat Sumbar 2023

Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penangkapan ini sekaligus menegaskan keseriusan aparat penegak hukum di Pesisir Selatan dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta memastikan pelaku kejahatan seksual tidak mendapat ruang untuk bebas berkeliaran.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pessel Bongkar Penggelapan 20 Ton CPO, Pelaku Ditangkap di Batam
Diduga Lakukan Poliandri, 2 Warga Lengayang Ditangkap Polisi
Gerak Cepat Polisi, Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Bayang Utara Diringkus dalam 8 Jam
Gara-Gara Judi Online, Seorang Buruh di Pessel Diringkus Polisi Saat Nongkrong di Kedai
Diduga Telantarkan Anak di Bawah Umur, Seorang Pria Paruh Baya di Bayang Ditangkap Polisi
Usai Terjerat Razia, 2 Wanita Muda Bongkar Dugaan Perdagangan Orang di Cafe Intan Ranah Pesisir
Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Warga Sutera di Bukit Ransam Painan Digelar, Pelaku Peragakan 16 Adegan
Kedapatan Miliki Sabu, Seorang Mahasiswa di Pesisir Selatan Diciduk Polisi

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 17:43 WIB

Kabur ke Padang, Pria 46 Tahun Pelaku Kejahatan Anak Akhirnya Ditangkap Polisi

Senin, 22 September 2025 - 12:13 WIB

Polres Pessel Bongkar Penggelapan 20 Ton CPO, Pelaku Ditangkap di Batam

Sabtu, 19 Juli 2025 - 12:24 WIB

Diduga Lakukan Poliandri, 2 Warga Lengayang Ditangkap Polisi

Kamis, 3 Juli 2025 - 12:57 WIB

Gerak Cepat Polisi, Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Bayang Utara Diringkus dalam 8 Jam

Jumat, 20 Juni 2025 - 23:14 WIB

Gara-Gara Judi Online, Seorang Buruh di Pessel Diringkus Polisi Saat Nongkrong di Kedai

Berita Terbaru