BANDASAPULUAH.COM – Upaya pelarian seorang pria berinisial R (46) yang diduga sebagai pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur akhirnya berakhir di tangan aparat kepolisian.
R ditangkap saat bersembunyi di Jalan Bariang Indah, Kota Padang, pada Jumat (26/9/2025) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan Tim Tekab Darat Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan yang mendapat dukungan penuh dari Tim Resmob Polda Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski berada di luar wilayah hukum, penyelidikan intensif dan kerja sama solid antar aparat membuahkan hasil dengan ditemukannya keberadaan pelaku di ibu kota provinsi.
R sebelumnya dilaporkan telah melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial K pada 1 Agustus 2025 di Sungai Sirah, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dan mencoba menghilang dengan berpindah tempat ke Kota Padang.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Derry Indra melalui Kasatreskrim AKP Yogie Biantoro membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyebut bahwa penangkapan dilakukan setelah tim memastikan keberadaan pelaku.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak,” tegasnya.
Kini, tersangka R sudah dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan dan ditahan di Unit PPA Satreskrim untuk diproses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penangkapan ini sekaligus menegaskan keseriusan aparat penegak hukum di Pesisir Selatan dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta memastikan pelaku kejahatan seksual tidak mendapat ruang untuk bebas berkeliaran.






