BANDASAPULUAH.COM – Dua warga Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana poliandri. Keduanya diamankan Tim Tekab Darat Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan, Rabu (17/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pesisir Selatan, AKP Yogie Biantoro memimpin langsung penangkapan terhadap tersangka berinisial LF (39) dan HY (43).
LF ditangkap di Pasir Putih Kambang, Kenagarian Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, sementara HY diamankan di Desa Arah Tiga, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Muko-Muko, Provinsi Bengkulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial DA, yang menyebutkan bahwa pada 26 November 2024 lalu, sekitar pukul 15.30 WIB, telah terjadi dugaan poliandri di kawasan Pasar Gompong, Kenagarian Kambang Barat, Kecamatan Lengayang.
“Dari hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, kami menetapkan LF dan HY sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana poliandri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 KUHP,” ungkap AKP Yogie.
LF alias Lili diketahui beralamat di Pasar Gompong, Kenagarian Pasar Gompong, Kecamatan Lengayang. Ia merupakan ibu rumah tangga. Sementara HY alias Hendri berdomisili di Pasar Kambang, Kenagarian Kambang Barat, dan berprofesi sebagai wiraswasta.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut dan memintai keterangan dari para saksi untuk memperkuat proses penyidikan.
“Keduanya saat ini telah dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.