Petugas pun langsung melakukan penyitaan terhadap akun dan perangkat yang digunakan.
Dalam penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di antaranya satu unit handphone merk Realme C11 warna biru dan uang tunai sebesar Rp1.212.500.
Selain itu, turut disita saldo deposit di akun judi online pelaku.
Polisi juga mengamankan satu kartu ATM Bank BNI atas nama yang bersangkutan.
SL diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas. Saat ini, ia telah dibawa ke Unit Resum Satreskrim Polres Pesisir Selatan.
Pelaku akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga memeriksa dan mencatat keterangan dari para saksi di lokasi kejadian.
Polres Pesisir Selatan menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk perjudian. Termasuk aktivitas judi online yang semakin marak di tengah masyarakat.
Halaman : 1 2






