BANDASAPULUAH.COM – Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Pesisir Selatan kembali mencuat.
Dua wanita muda yang sebelumnya diamankan Satpol PP dan Damkar Pesisir Selatan dalam razia penyakit masyarakat (pekat) di Café Intan, Nagari Labuhan, Kecamatan Ranah Pesisir, akhirnya melaporkan kasus yang mereka alami ke pihak kepolisian.
Kedua wanita tersebut yakni A (19), warga Nagari Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, dan DFG (21), warga Nagari Pasar Bukit, Kecamatan Linggo Sari Baganti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporannya kepada Polres Pesisir Selatan pada Sabtu (14/6/2025), A membeberkan kronologi awal mula peristiwa yang dialaminya. A menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Selasa, 31 Desember 2024
Ia bersama DFG mengaku dihubungi oleh seseorang berinisial Neli yang menawarkan pekerjaan di Café Intan, Nagari Labuhan, Kecamatan Ranah Pesisir.
Setelah menerima tawaran tersebut, keduanya diminta menemui Sier, pemilik Café Intan.
Namun, sesampainya di lokasi, pekerjaan yang dijanjikan ternyata berbeda. Mereka diminta menunggu tamu, dan ketika tamu datang, A diarahkan untuk masuk ke kamar.
Klik selanjutnya untuk melanjutkan membaca…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya