BANDASAPULUAH.COM – Setelah buron hampir sembilan bulan, seorang pria berinisial J (45) akhirnya ditangkap Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan pada Kamis (22/5/2025) dini hari.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB di Kampung Ladang, Kenagarian Koto Nan Duo IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan.
J ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang perempuan berinisial R.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantoro menjelaskan, peristiwa KDRT itu terjadi pada Senin, 19 Agustus 2024, sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Pasar Kuok, Kecamatan Batang Kapas.
Usai kejadian, pelaku sempat menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil melacak keberadaan J dan langsung melakukan upaya paksa penangkapan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti serta mencatat keterangan saksi-saksi di lokasi.
“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 5 huruf a jo Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Unit PPA untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Yogie.
Polres Pesisir Selatan menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kekerasan serupa.