BANDASAPULUAH.COM – Unit Reskrim Polsek Lengayang berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian getah gambir.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kedua tersangka berinisial NI (37) dan ISU (28). NI diketahui merupakan warga Koto Kandis, Nagari Kambang Timur, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, sementara ISU berdomisili di Jalan Kapling Bencah Limbat, Kelurahan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Lengayang, AKP Faisal Safutra mengungkapkan, penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang melibatkan pemeriksaan saksi-saksi, rekaman CCTV, serta pengakuan dari para tersangka.
Dari hasil tersebut, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup untuk melakukan upaya paksa.
Kejadian pencurian tersebut berlangsung pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah gudang penyimpanan getah gambir di Kapau, Nagari Kambang Timur, Kecamatan Lengayang.
“Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Rutan Polsek Lengayang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Faisal.