Gas tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel dan 500 tabung gas elpiji 3 kg dalam kondisi terisi.
“Tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen resmi dalam hal pengangkutan gas bersubsidi tersebut. Ia mengakui bahwa tujuannya adalah menjualnya ke luar daerah untuk mendapatkan keuntungan lebih besar,” tambah Kasat Reskrim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas perbuatannya, TJ diduga melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam pasal tersebut disebutkan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”
AKP Yogie menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini serta memperketat pengawasan terhadap peredaran gas elpiji bersubsidi.
“Kami akan terus mendalami lebih lanjut terkait kasus ini, serta meningkatkan pengawasan dan menindak tegas para pelaku yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara melawan hukum. Subsidi LPG diberikan untuk membantu masyarakat kecil, bukan untuk disalahgunakan demi kepentingan pribadi,” tegasnya.
Halaman : 1 2