Bawa 500 Tabung Elpiji Subsidi Ilegal, Sopir Asal Jambi Diciduk Polisi di Batang Kapas

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satreskrim Polres Pesisir Selatan saat mengamankan truk bermuatan 500 tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi yang diduga akan diselundupkan ke Jambi, Rabu (7/5/2025) malam.

i

Petugas Satreskrim Polres Pesisir Selatan saat mengamankan truk bermuatan 500 tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi yang diduga akan diselundupkan ke Jambi, Rabu (7/5/2025) malam.

Gas tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel dan 500 tabung gas elpiji 3 kg dalam kondisi terisi.

“Tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen resmi dalam hal pengangkutan gas bersubsidi tersebut. Ia mengakui bahwa tujuannya adalah menjualnya ke luar daerah untuk mendapatkan keuntungan lebih besar,” tambah Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, TJ diduga melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam pasal tersebut disebutkan:

Baca Juga :  Operasi Zebra Langkisau Dimulai, Pengendara di Pessel Perhatikan 7 Hal ini Biar Tak Disasar Polisi

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”

AKP Yogie menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini serta memperketat pengawasan terhadap peredaran gas elpiji bersubsidi.

Baca Juga :  Pukul dan Niat Setubuhi Anak Dibawah Diumur, Seorang Nelayan di Batangkapas Harus Berurusan dengan Polisi

“Kami akan terus mendalami lebih lanjut terkait kasus ini, serta meningkatkan pengawasan dan menindak tegas para pelaku yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara melawan hukum. Subsidi LPG diberikan untuk membantu masyarakat kecil, bukan untuk disalahgunakan demi kepentingan pribadi,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabur ke Padang, Pria 46 Tahun Pelaku Kejahatan Anak Akhirnya Ditangkap Polisi
Polres Pessel Bongkar Penggelapan 20 Ton CPO, Pelaku Ditangkap di Batam
Diduga Lakukan Poliandri, 2 Warga Lengayang Ditangkap Polisi
Gerak Cepat Polisi, Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Bayang Utara Diringkus dalam 8 Jam
Gara-Gara Judi Online, Seorang Buruh di Pessel Diringkus Polisi Saat Nongkrong di Kedai
Diduga Telantarkan Anak di Bawah Umur, Seorang Pria Paruh Baya di Bayang Ditangkap Polisi
Usai Terjerat Razia, 2 Wanita Muda Bongkar Dugaan Perdagangan Orang di Cafe Intan Ranah Pesisir
Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Warga Sutera di Bukit Ransam Painan Digelar, Pelaku Peragakan 16 Adegan

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 17:43 WIB

Kabur ke Padang, Pria 46 Tahun Pelaku Kejahatan Anak Akhirnya Ditangkap Polisi

Senin, 22 September 2025 - 12:13 WIB

Polres Pessel Bongkar Penggelapan 20 Ton CPO, Pelaku Ditangkap di Batam

Sabtu, 19 Juli 2025 - 12:24 WIB

Diduga Lakukan Poliandri, 2 Warga Lengayang Ditangkap Polisi

Kamis, 3 Juli 2025 - 12:57 WIB

Gerak Cepat Polisi, Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Bayang Utara Diringkus dalam 8 Jam

Jumat, 20 Juni 2025 - 23:14 WIB

Gara-Gara Judi Online, Seorang Buruh di Pessel Diringkus Polisi Saat Nongkrong di Kedai

Berita Terbaru