BANDASAPULUAH.COM – Seorang sopir asal Jambi berinisial TJ (45) diciduk Unit Opsnal Satreskrim Polres Pesisir Selatan saat kedapatan mengangkut 500 tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi tanpa dokumen resmi.
Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Painan–Bengkulu, tepatnya di Kampung Teluk Betung, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gas yang dibawa oleh pelaku menggunakan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BA 8509 AF.
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Derry Indra melalui Kasat Reskrim AKP M. Yogie Biantoro menyampaikan, pelaku tertangkap tangan saat tengah membawa ratusan tabung gas tersebut tanpa kelengkapan dokumen resmi.
“Tersangka TJ (45) tertangkap tangan sedang melakukan aksinya dengan cara mengangkut, membawa, dan akan menjual gas elpiji 3 kg warna hijau bertuliskan ‘Hanya Untuk Masyarakat Miskin’ di Jalan Raya Painan–Bengkulu, Kampung Teluk Betung, Batang Kapas,” jelasnya, Kamis pagi (8/5/2025).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa gas tersebut dibelinya dari sebuah pangkalan di wilayah Pesisir Selatan yang dimiliki oleh seseorang berinisial U.
Klik selanjutnya untuk melanjutkan membaca…
Halaman : 1 2 Selanjutnya