Setelah disaksikan oleh warga setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket sedang sabu, satu unit handphone warna biru, serta satu timbangan digital warna silver.
Setelah meringkus dua pemuda di Kecamatan Pancung Soal, polisi kemudian menangkap dua pemuda lainnya di Kecamatan Lengayang.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB di Kampung Karang Labuang, Kenagarian Lakitan Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas menciduk seorang pemuda berinisial FJA (24), warga Kampung Gurun Panjang, Kenagarian Lakitan Induk, saat hendak melakukan transaksi sabu dengan anggota yang menyamar sebagai pembeli.
Penangkapan FJA merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli narkoba di wilayah tersebut. Saat ditangkap, tersangka kedapatan membawa sabu dan langsung dibawa untuk pengembangan lebih lanjut.
Penggeledahan di rumah FJA kemudian mengungkap barang bukti berupa 4 paket sedang dan 11 paket kecil sabu, satu pack plastik klip bening, satu unit handphone android, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan tersangka dalam aktivitasnya.
Dari hasil pemeriksaan, FJA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial GR. Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 15.10 WIB, tim bergerak ke Kampung Padang Mandiangin, Kenagarian Lakitan Utara, dan berhasil mengamankan GR (25) yang sedang berada di dalam rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 paket sedang dan 9 paket kecil Shabu, serta satu unit handphone android warna hitam.
Klik selanjutnya untuk melanjutkan membaca…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya