Dari hasil pemeriksaan, FJA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial GR.
Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 15.10 WIB, tim bergerak ke Kampung Padang Mandiangin, Kenagarian Lakitan Utara, dan berhasil mengamankan GR (25) yang sedang berada di dalam rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 paket sedang dan 9 paket kecil Shabu, serta satu unit handphone android warna hitam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka dan berada dalam penguasaannya.
“Kini, keduanya telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Hardi Yasmar.
AKP Hardi Yasmar menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pessel.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Halaman : 1 2