Tim bergerak cepat dan sekitar pukul 16.30 WIB berhasil membekuk JFS di rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar dan enam belas paket kecil sabu, plastik klip bening, alat takar digital, tujuh sedotan yang dimodifikasi menjadi sendok sabu, serta uang tunai Rp350.000.
Operasi berlanjut ke wilayah Kecamatan Airpura. Sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Satresnarkoba menangkap JNS (20), seorang mahasiswa, di Kampung Rimbo Lumang, Kenagarian Tluk Kualo Inderapura.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tangannya, diamankan satu paket kecil sabu. Berdasarkan pengakuan JNS, barang haram itu ia dapatkan dari seorang pria bernama Yatno yang saat itu berada di dalam rumah.
Namun, saat petugas hendak mengamankan Yatno, pria tersebut berhasil melarikan diri melalui pintu belakang rumah dan hingga kini masih dalam pencarian.
Ketiga tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga tengah memburu Yatno yang diduga sebagai bagian dari jaringan pengedar di wilayah selatan Sumatera Barat tersebut.
“Ini merupakan bentuk keseriusan kami memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama memberikan informasi,” tegas AKP Hardi Yasmar.
Halaman : 1 2