Ruangan tempat kerangka ditemukan memiliki ukuran sempit, hanya sekitar 70 cm x 70 cm dengan kedalaman yang sama.
Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh tim dari Polres Pesisir Selatan, identitas korban berhasil diketahui.
Korban adalah Periwisata, pria kelahiran Pasar Surantih 7 Januari 1993, berstatus cerai hidup, dan berdomisili di Aur Duri, Surantih, Kecamatan Sutera.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Muhammad Yogie Biantoro, memimpin langsung penyelidikan.
Hasilnya, hanya selang 14 jam, pada Minggu dini hari 6 April 2025 pukul 03.50 WIB, pelaku berhasil diamankan.
Pelaku diketahui berinisial BS, alias Bobi, usia 34 tahun, kelahiran Aur Duri Surantih, Kecamatan Sutera dan berdomisili di Kampung Teluk Bakung, Kenagarian Gurun Panjang Utara, Kecamatan Bayang.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah milik warga bernama Ucok di Jalan Pincuran Madam, Kenagarian Painan Utara, Kecamatan IV Jurai. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BS mengakui telah membunuh Periwisata seorang diri.
Klik selanjutnya untuk melanjutkan membaca…
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya