Bandasapuluah.com – Polsek Sutera melalui Tim Lalang Buana yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sutera AKP Erianto berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut, Selasa (15/11).
Erianto mengatakan, pihaknya menangkap seorang pria berusia 44 tahun dengan inisial DY alias N yang diduga sebagai penyalahguna narkoba di Pasar Surantih sekitar pukul 15.00 WIB.
DY ditangkap oleh Tim Lalang Buana Polsek Sutera dirumahnya sendiri. Dalam peristiwa itu, DY tak berkutik saat ditangkap polisi.
Bersama pelaku, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya tiga paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening, 36 plastik klip bening dan satu buah sendok terbuat dari pipet plastik.
Kemudian, polisi juga turut mengamankan satu unit ponsel berwarna biru dan uang tunai senilai RP630 ribu dalam berbagai pecahan sebagai barang bukti.
“Penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan yang diperoleh informasi dari masyarakat adanya dugaan pelaku yang sering bertransaksi dan menggunakan narkoba di Kampung Pasar Surantih,“ ujar Erianto dalam keterangan yang diterima bandasapuluah.com, Rabu (16/11).
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sutera guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya.