Raja Pagaruyung Tidak Mempunyai Kekuasaan di Wilayah Darek

Rabu, 25 Maret 2020 - 23:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Raja Pagaruyung Tidak Mempunyai Kekuasaan di Wilayah Darek

( Istana Basa Pagaruyung. Foto : Instagram)



Di wilayah Luhak, yang memegang kekuasaan adalah penghulu, sedangkan Raja yang pernah dikenal dalam kehidupan masyarakat Minangkabau hanya dipandang sebagai lambang pemersatu saja (Syafri Sairin, 1995).Raja baru mendapatkan kekuasaannya di wilayah Rantau.

Hal itu sesuai yang ditulis oleh AA Navis, dalam buku ‘Alam Takambang Jadi Guru (1984)’, dimana dalam pepatah adat dikatakan: ” Luhak bapanghulu, Rantau Barajo”. Pepatah tersebut sesuai untuk menggambarkan keadaan yang demikian.

Baca juga: Matrilineal adalah Peradaban yang Ajaib, Kenapa?


Karena kedudukan Raja di Darek hanya sebagai simbol maka dengan itu Raja tidak mempunyai kekuasaan sama sekali untuk mengatur pemerintahan yang ada di wilayah darek.

Raja yang tidak mempunyai kekuasaan apapun, termasuk kekuasaan politik dan ekonomi di daerah darek, maka kehidupan raja dan keluarganya pun tidak banyak berbeda dari kehidupan rakyat biasa.

Baca juga: Alasan Orang Minangkabau Merantau


Seperti Istana Kerajaan yang pernah terbakar pada pertengahan 1950-an, ukurannya tidak lebih besar dari rumah adat milik suatu suku dinagari, bahkan dipelbagai nagari, bangunan rumah adat suku jauh lebih besar dan indah daripada bekas Istana Pagaruyung itu (Syafri Sairin, 1995).

Baca juga: Mempertanyakan ABS-SBK


Untuk diketahui, secara tradisional wilayah Minangkabau terpilah kepada dua bagian yaitu darek dan rantau.

Darek merupakan wilayah pemukiman awal penduduk Minangkabau, terdiri dari tiga luhak, yaitu Luhak agam, tanah data, dan limo puluah koto. Ketiga luhak tersebut juga dijuluki dengan luhak nan tigo (luhak yang tiga) Dalam Tambo Alam Minangkabau luhak memiliki makna kurang atau berkurang.

Baca juga: Kompleks Makam Bundo Kanduang Di Lunang


Diluar wilayah darek disebut sebagai daerah Rantau, yaitu daerah pemukiman orang Minangkabau yang berkembang kemudian atau dapat juga dimaksudkan sebagai suatu kawasan yang diteroka dan berada di luar kawasan darek (pedalaman atau inti) Minangkabau. Wilayah ini terletak di bagian barat dan timur Luhak nan tigo. Selanjutnya kawasan rantau dibagi atas rantau di hilia dan rantau di mudiak, yang dikenal dengan istilah rantau nan duo.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Adat Istiadat Perkawinan di Pesisir Selatan
Kenapa Kawin Sasuku Dilarang di Minangkabau?
Pirin Asmara dan Anugerah Kebudayaan
Pelangi, Nomenklatur Nama Nagari Pelangai
Kacaunya Organisasi Adat di Minangkabau Karena Politikus
Bolehkah Harato Pusako Tinggi Dimiliki dan Dijual oleh Laki-laki Bila Suatu Kaum Tidak Ada Lagi Perempuan?
Rumah Percetakan Oeang RI : Ditinggalkan atau Meninggalkan
Kapal Karam di Ampiang Parak, Peninggalan Portugis atau Belanda?

Berita Terkait

Sabtu, 13 Maret 2021 - 01:49 WIB

Adat Istiadat Perkawinan di Pesisir Selatan

Sabtu, 9 Januari 2021 - 13:51 WIB

Kenapa Kawin Sasuku Dilarang di Minangkabau?

Sabtu, 12 Desember 2020 - 11:32 WIB

Pirin Asmara dan Anugerah Kebudayaan

Sabtu, 5 September 2020 - 17:10 WIB

Pelangi, Nomenklatur Nama Nagari Pelangai

Selasa, 1 September 2020 - 07:08 WIB

Kacaunya Organisasi Adat di Minangkabau Karena Politikus

Berita Terbaru

Hitung Cepat Pilkada Pesisir Selatan 2024

Politik

Hitung Cepat Pilkada Pessel 2024

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:19 WIB

Luna Maya dan Darius Sinathrya dalam Serial WeTV Main Api

Entertainment

Luna Maya Tidak Boleh Nikah Lagi Kalau Ingin Dapat Harta Warisan

Rabu, 18 Des 2024 - 17:57 WIB