Raja Pagaruyung Tidak Mempunyai Kekuasaan di Wilayah Darek
|
Di wilayah Luhak, yang memegang kekuasaan adalah penghulu, sedangkan Raja yang pernah dikenal dalam kehidupan masyarakat Minangkabau hanya dipandang sebagai lambang pemersatu saja (Syafri Sairin, 1995).Raja baru mendapatkan kekuasaannya di wilayah Rantau.
Hal itu sesuai yang ditulis oleh AA Navis, dalam buku ‘Alam Takambang Jadi Guru (1984)’, dimana dalam pepatah adat dikatakan: ” Luhak bapanghulu, Rantau Barajo”. Pepatah tersebut sesuai untuk menggambarkan keadaan yang demikian.
Karena kedudukan Raja di Darek hanya sebagai simbol maka dengan itu Raja tidak mempunyai kekuasaan sama sekali untuk mengatur pemerintahan yang ada di wilayah darek.
Raja yang tidak mempunyai kekuasaan apapun, termasuk kekuasaan politik dan ekonomi di daerah darek, maka kehidupan raja dan keluarganya pun tidak banyak berbeda dari kehidupan rakyat biasa.
Baca juga: Alasan Orang Minangkabau Merantau
Seperti Istana Kerajaan yang pernah terbakar pada pertengahan 1950-an, ukurannya tidak lebih besar dari rumah adat milik suatu suku dinagari, bahkan dipelbagai nagari, bangunan rumah adat suku jauh lebih besar dan indah daripada bekas Istana Pagaruyung itu (Syafri Sairin, 1995).
Baca juga: Mempertanyakan ABS-SBK
Untuk diketahui, secara tradisional wilayah Minangkabau terpilah kepada dua bagian yaitu darek dan rantau.
Darek merupakan wilayah pemukiman awal penduduk Minangkabau, terdiri dari tiga luhak, yaitu Luhak agam, tanah data, dan limo puluah koto. Ketiga luhak tersebut juga dijuluki dengan luhak nan tigo (luhak yang tiga) Dalam Tambo Alam Minangkabau luhak memiliki makna kurang atau berkurang.
Baca juga: Kompleks Makam Bundo Kanduang Di Lunang
Diluar wilayah darek disebut sebagai daerah Rantau, yaitu daerah pemukiman orang Minangkabau yang berkembang kemudian atau dapat juga dimaksudkan sebagai suatu kawasan yang diteroka dan berada di luar kawasan darek (pedalaman atau inti) Minangkabau. Wilayah ini terletak di bagian barat dan timur Luhak nan tigo. Selanjutnya kawasan rantau dibagi atas rantau di hilia dan rantau di mudiak, yang dikenal dengan istilah rantau nan duo.