Unik, Rumah Gadang Ukiran Cina di Kabupaten Lima Puluh Kota

Sabtu, 11 April 2020 - 22:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unik, Rumah Gadang Ukiran Cina di Kabupaten Lima Puluh Kota

 

Foto : net

Bandasapuluah.com – Rumah gadang biasanya sangat kental dengan budaya Minang kabau. Namun ada satu Rumah gadang yang unik  di Kabupaten 50 kota. Orang menyebutnya Rumah gadang ukiran cino. Ya, sesuai namanya tak seperti rumah gadang pada umumnya, Rumah Gadang Ukiran Cina ini merupakan rumah gadang yang unik. Keunikan tersebut terlihat pada ukiran yang dipahatkan  berupa ukiran Cina, ukiran yang tak lazim  di rumah gadang di Sumatera Barat kebanyakan. 

Baca juga : Masjid Al-Imam Koto Baru, Masjid yang Penuh Makna Filosofis

Rumah Gadang  Ukiran Cino berlokasi di Jorong Batu Nan Limo, Nagari Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten 50 Kota. Rumah gadang ini termasuk ke dalam situs cagar budaya Sumatera Barat. 

 

ADVERTISEMENT

space kosong

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diperkirakan Rumah Gadang ini dibangun sekitar akhir tahun 1890-an oleh Leman gelar Leman Kayo. Menurut cerita, Leman Kayo merupakan orang kaya di wilayah Simalanggang waktu itu. Karena kekayaannya itu ia mampu membangun rumah dengan menggunakan tukang atau pekerja yang berasal dari daerah Cina (Macau) sehingga sentuhan ornament/hiasan khas negeri Cina dibawa oleh pekerja. 

 

Baca juga : Jaringan Sejarah Adat dari Solok Selayo ke Banda-X

Secara arsitektural Rumah gadang ukiran Cino merupakan percampuran antara arsitektur Minangkabau, Kolonial dan Cina. Secara fisik, Rumah Gadang ini memiliki ukuran panjang 18 meter dan lebar 8 meter dengan atap bergonjong 6 dari seng. Atap ini masih merupakan atap sewaktu pembuatannya. 

Dinding dari bangunan ini, terbuat dari tembok bata. Sebagian besar dinding terdapat ukiran motif Cina berupa binatang dan tumbuhan dengan jendela sebanyak 14 buah yang terdapat pada bagian depan, samping kanan, dan belakang. Semua jendela diberi terali besi. Pada bagian sisi bawah dinding terdapat lubang yang juga memiliki terali besi.

Baca juga : Alek Asak Duduak, Alek Gadangnya Masyarakat Surantih

Rumah gadang  Ukiran Cina memiliki ruang sebanyak 6 ruang (1 ruang yang merupakan anjungan). Penyangga atau tonggak dari rumah gadang berjumlah 10 buah. Namun, akibat gempa bumi yang terjadi tahun 2007, sebanyak 4 tonggak tidak bisa dipakai lagi dan diganti dengan tonggak beton. Lantai rumah gadang ini memiliki tingkatan pada bagian anjungan serta memiliki loteng. Selain itu, juga terdapat penambahan bangunan baru berupa teras pada tangga naik.


Pemilik rumah gadang ini juga menyimpan koleksi berupa kain, keramik, meja, tempat tidur yang seusia dengan rumah gadang tersebut. Salah satu koleksi berupa kain sutra dan terdapat tulisan “slamat pakai 15 Maart 1902”. Saat ini, rumah gadang masih terjaga dengan baik.  Rumah gadang ini masih digunakan sebagai fungsi aslinya (living monument) sebagai tempat tinggal dari keturunan Leman.

Baca juga : Keunikan yang ada di Surantih

Rumah Gadang Ukiran Cino di daerah 5O Kota ini merupakan suatu hal yang sangat langka dalam arsitektur rumah gadang yang tersebar di wilayah Sumatera Barat.  kita semua pun berharap dengan dijadikannya rumah gadang ini sebagai living monument akan dapat menjaga nilai-nilai budaya yang ada di dalamnya serta dapat menjaga fisik Rumah Gadang Ukiran Cino dari keruntuhan bahkan kehancuran.

Baca juga : Parang Pisang, Budaya Khas Masyarakat Surantih

 

Diolah dari berbagai sumber

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Adat Istiadat Perkawinan di Pesisir Selatan
Kenapa Kawin Sasuku Dilarang di Minangkabau?
Pirin Asmara dan Anugerah Kebudayaan
Pelangi, Nomenklatur Nama Nagari Pelangai
Kacaunya Organisasi Adat di Minangkabau Karena Politikus
Bolehkah Harato Pusako Tinggi Dimiliki dan Dijual oleh Laki-laki Bila Suatu Kaum Tidak Ada Lagi Perempuan?
Rumah Percetakan Oeang RI : Ditinggalkan atau Meninggalkan
Kapal Karam di Ampiang Parak, Peninggalan Portugis atau Belanda?

Berita Terkait

Sabtu, 13 Maret 2021 - 01:49 WIB

Adat Istiadat Perkawinan di Pesisir Selatan

Sabtu, 9 Januari 2021 - 13:51 WIB

Kenapa Kawin Sasuku Dilarang di Minangkabau?

Sabtu, 12 Desember 2020 - 11:32 WIB

Pirin Asmara dan Anugerah Kebudayaan

Sabtu, 5 September 2020 - 17:10 WIB

Pelangi, Nomenklatur Nama Nagari Pelangai

Selasa, 1 September 2020 - 07:08 WIB

Kacaunya Organisasi Adat di Minangkabau Karena Politikus

Berita Terbaru