Ampiang Parak Ibukota dari Wilayah Kerajaan Banda Sapuluah

Minggu, 19 April 2020 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ampiang parak ibukota kerajaan banda sapuluah
Berlabuhnya Kapal di Salah satu daerah Banda sapuluah
Banda Sapuluah wilayahnya adalah sepuluh kota pantai yang mempunyai pelabuhan alam yang damai yang dipimpin seorang rajo, sejak abad ke-16. Banda Sapuluah ini kapak radai dari Kerajaan Alam Surambi Sungai Pagu (ASSP) sapiah balahan dari Pagaruyung dalam asal usul ninik 60 kurang aso (59 ninik).

Baca juga: Sejarah Cina di Banda-X; Taluk, Surantih dan Kambang 


Dr. Yulizal Yunus, M.Si Datuk Rajo Bagindo, Peneliti dan Penulis Sejarah Pesisir Selatan, mengatakan Kerajaan ASSP ini yang disebut pucuk rantau Banda Sapuluah. Dimana saat itu, rajanya pernah beristana di Ambacang Manih di salah satu daerah Banda Sapuluah yakni Ampiang Parak. Karena hal tersebut, Ampiang Parak disebut wilayah Tuo Kerapatan Banda Sapuluah.

Lebih lanjut, hubungan ini membentuk struktur hukum adat yang menarik dalam peradilan adat berdasarkan hukum Adat di Banda Sapuluah. Struktur ini, menghambat gerakan supra nagari yang melonggarkan pelaksanaan hukum adat.

ADVERTISEMENT

space kosong

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Banda Sapuluah Kerabat Kapai Radai Dan Struktur Peradilan Adat 


“Artinya dalam mencari perdamaian adat tidak mungkin nagari ‘maangok kalua badan/ bernafas ke luar badan’. Tidak mungkin memintak perdamaian sengketa adat nagari di luar limbago adat yakni pada organisasi masyarakat adat,” ungkap Yulizal Yunus.

Struktur peradilan adat pada limbago adat Banda Sapuluah itu bertingkat, istilahnya bajanjang naik bertangga turun. Kalau sengketa adat tidak selesai di salah satu Bandar (kota pantai/ pelabuhan) misalnya Surantih, maka perkaranya naik ke peradilan adat pada tingkat tuo kerapatan Banda Sapuluah yakni di Ampiang Parak. Kalau tidak selesai di Ampiang Parak, sengketa adat naik banding ke Pucuak Rantau yakni di Kerajaan ASSP. Kalau tidak juga selesai di Kerajaan ASSP, perkara naik ke Basa 4 Balai di Kerajaan Pagaruyung.

Baca juga: Jaringan Sejarah Adat dari Solok Selayo ke Banda-X


Sementara itu, Mustafa Kamal, Dt. Bandaro Panjang, Ketua Kerapatan Adat Nagari ( KAN ) Amping Parak, mengungkapkan bahwa daerah yang bernama Ambacang Manih itu merupakan daerah yang terletak di  Taratak Paneh, Kenagarian Amping Parak Timur.

Di daerah itu, katanya, merupakan Ibukota sementara Kerajaan Alam Surambi Sungai Pagu. Pemindahan ibukota kerajaan itu karena di Kerajaan ASSP mengalami keributan dalam perebutan tahta.

Sedangkan di era Banda Sapuluah, daerah itu menjadi Tuo Kerapatan Banda Sapuluah. Disitu, menjadi tempat menyelesaikan perkara adat yang tak selesai di salah satu bandar di wilayah Banda Sapuluah.

Baca juga: Dualisme Kepemimpinan KAN Surantih, Camat Sutera Dinilai Offside


“Kalau sengketa adat tidak selesai di salah satu Bandar, maka perkaranya naik ke peradilan adat pada tingkat tuo kerapatan Banda Sapuluah,” ungkapnya.

Untuk saat ini, lanjutnya, Ambacang Manih tidak meninggalkan peninggalan situs-situs bersejarah. Dan dikatakan, Ambacang Manih, telah berubah menjadi lahan perkebunan warga.

“Sekarang telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit,” ucap Mustafa.

Baca juga: Terjadi Dualisme Kepemimpinan KAN Surantih, Ini Kronologis Kejadiannya


Lebih lanjut, dikatakan, Ambacang Manih terdapat pula Sabung Ayam Milik Bujang Juaro. Tempat penyabungan ayam Bujang Juaro berada di Bukit Bujang Juaro di Taratak Paneh.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Adat Istiadat Perkawinan di Pesisir Selatan
Kenapa Kawin Sasuku Dilarang di Minangkabau?
Pirin Asmara dan Anugerah Kebudayaan
Pelangi, Nomenklatur Nama Nagari Pelangai
Kacaunya Organisasi Adat di Minangkabau Karena Politikus
Bolehkah Harato Pusako Tinggi Dimiliki dan Dijual oleh Laki-laki Bila Suatu Kaum Tidak Ada Lagi Perempuan?
Rumah Percetakan Oeang RI : Ditinggalkan atau Meninggalkan
Kapal Karam di Ampiang Parak, Peninggalan Portugis atau Belanda?

Berita Terkait

Sabtu, 13 Maret 2021 - 01:49 WIB

Adat Istiadat Perkawinan di Pesisir Selatan

Sabtu, 9 Januari 2021 - 13:51 WIB

Kenapa Kawin Sasuku Dilarang di Minangkabau?

Sabtu, 12 Desember 2020 - 11:32 WIB

Pirin Asmara dan Anugerah Kebudayaan

Sabtu, 5 September 2020 - 17:10 WIB

Pelangi, Nomenklatur Nama Nagari Pelangai

Selasa, 1 September 2020 - 07:08 WIB

Kacaunya Organisasi Adat di Minangkabau Karena Politikus

Berita Terbaru