Rinciannya, Kabupaten Kepulauan Mentawai memiliki 114 pulau, Kabupaten Pesisir Selatan memiliki 48 pulau, Kabupaten Padang Pariaman 1 pulau, Kabupaten Agam 2 pulau, Kabupaten Pasaman Barat 26 pulau, Kota Padang 21 pulau, dan Kota Pariaman 4 pulau.
Selain itu, terdapat tiga pulau lainnya yang secara administratif termasuk ke dalam wilayah Provinsi Sumatera Barat.
Pulau-pulau tersebut sebagian besar memiliki potensi wisata dan perikanan yang besar, terutama di kawasan Mentawai dan Pesisir Selatan yang terkenal dengan keindahan alam bawah laut serta ombaknya yang mendunia bagi para peselancar internasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Struktur Pemerintahan di Sumatera Barat
Sebagaimana provinsi lain di Indonesia, Sumatera Barat memiliki struktur pemerintahan yang terdiri dari Gubernur sebagai kepala daerah, diikuti oleh Bupati/Wali Kota, Camat, hingga pemerintahan tingkat bawah.
Namun, keunikan Sumatera Barat terletak pada satuan pemerintahan terendah yang disebut nagari, bukan desa seperti di daerah lain.
Nagari merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul, adat, dan istiadat Minangkabau.
Dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, nagari diakui sebagai bentuk pemerintahan berbasis adat yang kuat dan menjadi simbol kearifan lokal di Sumatera Barat.
Hingga tahun 2024, Sumatera Barat memiliki 19 kabupaten/kota dengan rincian 179 kecamatan, 909 nagari, 230 kelurahan, dan 126 desa.
Seluruh wilayah administrasi nagari berada di kabupaten, kecuali Kabupaten Kepulauan Mentawai yang menggunakan sistem administrasi desa. Sementara itu, wilayah administrasi terendah di daerah kota adalah kelurahan.
Jumlah dan Kepadatan Penduduk Sumatera Barat
Berdasarkan hasil Proyeksi Penduduk Interim 2020–2035, jumlah penduduk Provinsi Sumatera Barat pada pertengahan tahun 2025 mencapai 5,91 juta jiwa.
Klik selanjutnya untuk melanjutkan membaca…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






