FIKIR.ID – Laporan KAN Nagari Pasie Laweh, ke Polsek Sungai Tarab melalui Suratnya 3 Juli 2023 diberi tembusan ke Gubernur Sumatera Barat diterima 5 Juli. Gubernur merespon dalam bentuk menurunkan Tim Pemrov ke Nagari Pasie Laweh, 11 Juli. Ibarat menangis, tangis lai ka baantokan (sudah diredakan).
Tim Pemrov turun dipimpin Kadis DPMD Amasrul diwakili Akral Sinaro Mangkuto. Tim diikuti 6 orang anggota tim Dr. Yuzirwan Rasyid Dt. Gajah Tongga, YY Datuk Rajo Bagindo, Basrizal Dt. Pangulu Basa, Zaitul Ikhlas Saad Rajo Intan, Dany Permana dan Fauzan. Anggota tim ialah dari anggota Tim Konsolidasi Kelembagaan Adat Provinsi Sumatera Barat yang di-SK-an Gubernur dan mereka banyak berbasis pada Bakor KAN mintra Pemrov Sumatera Barat. Tim disambut Ketua KAN Pahimpunan Kayo dan datuk pucuk 4 suku dan ninik mamak 46. Bertemu di Kantor KAN Pasie Laweh. Dipasilitasi KAN dan Datuk Pucuk 4 Suku.
Tim Pemrov turun ke Nagari Pasie Laweh, kapasitasnya tidak untuk menyelesaikan, tetapi untuk mendengarkan keluhan masyarakat nagari. Keluhan itu sesuai dengan isi laporan Surat KAN. Intinya, baik dari isi surat maupun setelah mendengar langsung dari datuk pucuak 4 suku (Caniago, Piliang, Mandahiling dan Sugun) dan ninik mamak nan 46, bahwa Nagari Pasie Laweh gelisah karena ada fenomena tentang pengangkatan penghulu baru tak sesuai sako pusako salingka kaum dan adat salingka nagari serta fenomena dugaan pembentukan limbago adat baru yang tak sesuai tataran sako pusako salingka kaum datuak pucuk 4 suku dan adat salingka nagari tadi dan dipandang mengacaukan struktur adat mereka.
KAN dalam musyawarahnya tanggal 1 Juli telah membuat mufakat memberi sanksi adat salingka nagari, kepada para pihak yang melaksanakan dan pihak yang mendukung pengangkatan penghulu yang tak sesuai dengan ketentuan adat yang ditetapkan datuk penghulu 4 suku dan KAN Pasie Laweh. Ketentuan sanksi adat itu sudah menjadi dokumen aturan adat ditandatangani Ketua dan sekretaris KAN serta datuk pucuk 4 suku Nagari Pasie Laweh.
Tim Pemrov mendapat informasi lansung dari sumber datuak pucuak 4 suku dan KAN Nagari Pasie Laweh. Tim akan melaporkan ke Gubernur sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan Pemrov dan Kabupaten dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa adat nagari Pasie Laweh oleh pihak yang berwenang di nagari.
Kenapa permasalah adat nagari dilaporkan ke Gubernur oleh KAN? Justru KAN pun tak ada halangan memberi laporan ke Gubernur, dimungkinkan sebagai pelaksanaan hubungan kerja Gubernur dengan KAN sesuai amanat sejarah berdirinya KAN itu sendiri tahun 1983.***