Temu Tim Pemrov Sumbar dengan KAN dan Datuk Pucuk 4 Suku serta Datuk 46 Pasie Laweh

Selasa, 11 Juli 2023 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FIKIR.ID – Laporan KAN Nagari Pasie Laweh, ke Polsek Sungai Tarab melalui Suratnya 3 Juli 2023 diberi tembusan ke Gubernur Sumatera Barat diterima 5 Juli. Gubernur merespon dalam bentuk menurunkan Tim Pemrov ke Nagari Pasie Laweh, 11 Juli. Ibarat menangis, tangis lai ka baantokan (sudah diredakan).

Tim Pemrov turun dipimpin Kadis DPMD Amasrul diwakili Akral Sinaro Mangkuto. Tim diikuti 6 orang anggota tim Dr. Yuzirwan Rasyid Dt. Gajah Tongga, YY Datuk Rajo Bagindo, Basrizal Dt. Pangulu Basa, Zaitul Ikhlas Saad Rajo Intan, Dany Permana dan Fauzan. Anggota tim ialah dari anggota Tim Konsolidasi Kelembagaan Adat Provinsi Sumatera Barat yang di-SK-an Gubernur dan mereka banyak berbasis pada Bakor KAN mintra Pemrov Sumatera Barat. Tim disambut Ketua KAN Pahimpunan Kayo dan datuk pucuk 4 suku dan ninik mamak 46. Bertemu di Kantor KAN Pasie Laweh. Dipasilitasi KAN dan Datuk Pucuk 4 Suku.

Tim Pemrov turun ke Nagari Pasie Laweh, kapasitasnya tidak untuk menyelesaikan, tetapi untuk mendengarkan keluhan masyarakat nagari. Keluhan itu sesuai dengan isi laporan Surat KAN. Intinya, baik dari isi surat maupun setelah mendengar langsung dari datuk pucuak 4 suku (Caniago, Piliang, Mandahiling dan Sugun) dan ninik mamak nan 46, bahwa Nagari Pasie Laweh gelisah karena ada fenomena tentang pengangkatan penghulu baru tak sesuai sako pusako salingka kaum dan adat salingka nagari serta fenomena dugaan pembentukan limbago adat baru yang tak sesuai tataran sako pusako salingka kaum datuak pucuk 4 suku dan adat salingka nagari tadi dan dipandang mengacaukan struktur adat mereka.

Ketua KAN Pasie Laweh

KAN dalam musyawarahnya tanggal 1 Juli telah membuat mufakat memberi sanksi adat salingka nagari, kepada para pihak yang melaksanakan dan pihak yang mendukung pengangkatan penghulu yang tak sesuai dengan ketentuan adat yang ditetapkan datuk penghulu 4 suku dan KAN Pasie Laweh. Ketentuan sanksi adat itu sudah menjadi dokumen aturan adat ditandatangani Ketua dan sekretaris KAN serta datuk pucuk 4 suku Nagari Pasie Laweh.

Baca Juga :  Eka Putra Lantik 298 Pejabat baru di Pemkab Tanah Datar

Tim Pemrov mendapat informasi lansung dari sumber datuak pucuak 4 suku dan KAN Nagari Pasie Laweh. Tim akan melaporkan ke Gubernur sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan Pemrov dan Kabupaten dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa adat nagari Pasie Laweh oleh pihak yang berwenang di nagari.

Kenapa permasalah adat nagari dilaporkan ke Gubernur oleh KAN? Justru KAN pun tak ada halangan memberi laporan ke Gubernur, dimungkinkan sebagai pelaksanaan hubungan kerja Gubernur dengan KAN sesuai amanat sejarah berdirinya KAN itu sendiri tahun 1983.***

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahat: Cerita Lain dari Peradaban Negeri 1000 Menhir | Arif Purnama Putra
Situs Sejarah Diduga Peninggalan Era Megalitik Ditemukan di Padang Pariaman
BKKBN Sumbar Gelar Pilot Project PEK Peduli Stunting di Padang Panjang
Seni Itu Kehidupan Kreatif
Mengenal Tradisi Babako di Kecamatan Sutera
Keberagaman Budaya dan Masyarakat di Provinsi Sumatera Barat
Keberagaman Budaya dan Masyarakat di Provinsi Sumatera Barat
Kerajaan dan Perspektif RUU Kerajaan (6):Raja Minangkabau: Musyawarah Perwakilan

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 12:23 WIB

Mahat: Cerita Lain dari Peradaban Negeri 1000 Menhir | Arif Purnama Putra

Minggu, 15 Oktober 2023 - 19:57 WIB

Situs Sejarah Diduga Peninggalan Era Megalitik Ditemukan di Padang Pariaman

Rabu, 6 September 2023 - 13:25 WIB

BKKBN Sumbar Gelar Pilot Project PEK Peduli Stunting di Padang Panjang

Rabu, 6 September 2023 - 12:10 WIB

Seni Itu Kehidupan Kreatif

Selasa, 1 Agustus 2023 - 17:05 WIB

Mengenal Tradisi Babako di Kecamatan Sutera

Berita Terbaru