BANDASAPULUAH.COM – DPRD Kabupaten Pesisir Selatan melalui Pansusnya menggelar Rapat Pembahasan 4 Ranperda Kabupaten Pesisir Selatan. Pembahasan dilakukan bersama Tim Asistensi Pemerintahan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan di Painan.
Dalam pantauan bandasapuluah.com, pembahasan itu dilakukan selama dua hari, 8–9 April 2025. Selasa ba’da zuhur tadi, ketika laporan ini ditulis, Rapat Pembahasan Ranperda Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya oleh Pansus DPRD masih sedang berlangsung dalam suasana intens.
Yulizal Yunus, salah seorang tim ahli Ranperda Kabupaten Pesisir Selatan tentang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Kebudayaan itu, menyebut bahwa ia diberi tahu Kabid Kebudayaan Dikbud Kabupaten Pesisir Selatan, Syafrizal. Ia dimintanya mendampingi Tim Asistensi Pemda/Pemdakab Pesisir Selatan dalam pembahasan Pansus DPRD itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Yulizal Yunus, budayawan putra Nagari Taluk itu, menyebut sudah pula diberi tahu salah seorang anggota DPRD/Pansus, Novermal Yuska, melalui WA ponselnya. Intinya “meminta masukan tambahan untuk penyempurnaan Ranperda Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya,” sebut Yulizal Yunus, budayawan akademisi itu.
Rapat Pembahasan Ranperda Kab. Pesisir Selatan ini merupakan komitmen semua fraksi di DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dalam pemandangan umumnya, 19 Maret 2025 lalu. Artinya, fraksi-fraksi menyetujui dan menyepakati untuk dibahas Ranperda Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya ini. Semua fraksi dimaksud adalah: (1) Fraksi Partai Gerindra, (2) Fraksi PKS, (3) Fraksi Partai Golkar, (4) Fraksi Demokrat, (5) Fraksi Partai NasDem, (6) Fraksi PKB, (7) Fraksi PAN, (8) Fraksi PPP, dan (9) Fraksi Persatuan Bintang Perjuangan.
Pembahasan Ranperda tadi oleh Pansus sesuai mekanisme DPRD dan ketentuan undang-undang yang berlaku. Ranperda yang dibahas meliputi 4 Ranperda: (1) Ranperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, (2) Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, (3) Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya, dan (4) Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.
Aspirasi Pembentukan Dewan Kebudayaan
Di sela-sela Rapat Pembahasan Pansus dan Tim Asistensi Pemdakab Pesisir Selatan, berkembang aspirasi: Pemda menginginkan dibentuknya Dewan Kebudayaan. Aspirasi itu menguat di Pemda dan DPRD. Hal itu diakui Kabid Kebudayaan Dikbud Kabupaten Pesisir Selatan, dan karenanya ia meminta pandangan Yulizal Yunus sebagai salah seorang tim ahli Ranperda Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya ini.
Yulizal Yunus, budayawan akademisi dari UIN Imam Bonjol itu, kepada Kabid Kebudayaan menyebut, “tidak ada salahnya pembentukan Dewan Kebudayaan Pesisir Selatan.” Di beberapa daerah juga sudah ada dibentuk Dewan Kebudayaan sebagai “mata telinga” pemerintahan daerah dalam merespons terhadap berbagai masalah pemajuan kebudayaan dan memberikan sumbangsih pemikiran berbasis penelitian dalam pemajuan kebudayaan daerah. Ya, fungsinya sebagai think tank-lah ya, kata Datuk Yuyu, panggilan akrab Yulizal Yunus yang banyak berhadapan dengan para datuk penghulu di Sumatera Barat dalam penguatan kelembagaan adat.
Dari pantauan bandasapuluah.com, lebih jauh, bahwa di Sumatera Barat, aspirasi pembentukan Dewan Kebudayaan sudah berlangsung lama. Aspirasi itu berkembang setelah kembalinya kunjungan Tim Dinas Kebudayaan Sumatera Barat dari Yogyakarta masa Kadisbud Provinsi Sumatera Barat, Dra. Gemala Ranti, M.Si.
Bahkan sudah dibentuk Tim Perumusan Pemikiran Pembentukan Dewan Kebudayaan itu, diketuai Prof. Dr. Nursyirwan Effendi dengan anggota beberapa budayawan, termasuk Yulizal Yunus sendiri. Konsep itu sudah final dan sudah diajukan ke Gubernur Sumatera Barat. Yulizal Yunus menyebut konsep itu terkendala. Disebutkan ketika suatu kali ia berjumpa Gubernur di Istana, kendalanya “belum ada klausulnya di Sumatera Barat dan belum disetujui Kemendagri,” sebut Yulizal Yunus pula.
Seiring terhentinya jalannya konsep pembentukan Dewan Kebudayaan itu, aspirasi Dewan Kebudayaan itu terus bergulir. Terakhir, aspirasi pembentukan Dewan Kebudayaan di Sumatera Barat itu menguat kembali.
Aspirasi itu menguat kembali setelah terbentuk paradigma baru Dewan Kesenian Sumatera Barat (DKSB), menggantikan periode lama masa Harrif Efendi Tahar dan Bram dkk. DKSB paradigma baru merupakan think tank pemerintah yang tidak mengganggu APBD. Itu diketuai oleh Dr. Abdullah Khusair, M.A., budayawan akademisi dari UIN Imam Bonjol Padang, sebut Yulizal Yunus.
Aspirasi pembentukan Dewan Kebudayaan di Pesisir Selatan seiring dengan pembahasan Ranperda Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya itu, sebelumnya sudah disuarakan beberapa fraksi di DPRD Kabupaten Pesisir Selatan. Di antaranya suara dari Fraksi PPP dalam pemandangan umumnya tentang Ranperda Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya, 19 Maret 2025 lalu. Katanya, “apakah diperlukan pembentukan sebuah lembaga khusus semacam Dewan Kebudayaan dan atau Dewan Kesenian di luar OPD yang ada serta bagaimana dengan konsekuensi anggaran dalam pengelolaannya?”
Yulizal Yunus, sebagai salah seorang tim ahli Ranperda, menyebut Bupati Hendrajoni dalam penyampaian jawaban pemerintah daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Pesisir Selatan di Painan, 20 Maret 2025, merespons gagasan pembentukan Dewan Kebudayaan dan atau Dewan Kesenian itu sebagai “dipertimbangkan”.
Dalam penjelasan Pemdakab Pesisir Selatan, disampaikan Bupati Hendrajoni menyebut, “dapat dipertimbangkan membentuk Dewan Kebudayaan dan atau Dewan Kesenian itu. Bukan di luar atau lepas dari OPD, tetapi berfungsi sebagai lembaga think tank yang dapat membantu pemerintah daerah dalam merumuskan pemikiran sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan pemajuan kebudayaan yang diatur dengan Perda ini.” “Sedangkan konsekuensi anggaran dalam pengelolaannya memerlukan kebersamaan aktor-aktor pembangunan: pemerintah, perguruan tinggi, masyarakat, dan swasta lainnya,” kata Yulizal Yunus, menyebut bagian penjelasan Pemkab Pesisir Selatan.
“Namun, penting menjadi catatan bahwa bila Dewan Kebudayaan berdiri dan eksis ada, harus dijaga jangan sampai memarjinalkan kelembagaan kebudayaan yang ada seperti MUI, LKAAM, Bakor-KAN, Bundo Kandung, serta KAN di nagari-nagari dan kelembagaan adat dan seni budaya lainnya di tingkat kabupaten,” kata Yulizal Yunus, Pendiri dan Sekretaris Umum Pusat Kebudayaan Minangkabau Sumatera Barat, memberi catatan. (AF)