RUU Kerajaan Pasal ayat 5a menawarkan pengakuan dan penghormatan Kebudayaan Kerajaan secara administratif tentu sahih dengan kemampuan menunjukan bentuk wujud serta bukti. Adalah bukti sebagai kerajaan yang pernah dulu eksis, di antaranya ditunjukan kelembagaan rajo dengan nomenklatur kerajaan dan atau nagari berajo. Kelembagaan kerajaan federasi kerabat Minangkabau itu memperlihatkan menajemen kekerabatan cukup bukti. Tidak menonjolkan struktur garis perintah dan kekuasaan dan tidak mengenal konsep ekspansionisme.
Kelembagaan dan kepemimpinan Raja Kerajaan/ Sultan Kesultanan dalam pentabiran (menajemen dan adm dalam kesatuan politik dan wilayah) kasus Kesultanan Pagaruyung kombinasi monarki mutlak dan monarki terpimpin (lihat juga Yulizal Yunus, Makalah Seminar- Panelis Panel Forum KUIM Malaka, 16 Desember 2020). Status itu, terkesan dalam kesatuan politik rayanya. Pemerintahannya otonom dalam sistem konfederasi terakhir penulis catat lebih dari 200 kerajaan dipimpin raja-raja yang kekuatan dan pengakuannya berada pada 4 kluster kerabat di ranah dan dirantau (Lihat juga Yulizal Yunus, Sejarah Kerajaan-kerajaan Lama di Pesisir Selatan. Painan: Pemkab Pesisir Selatan, 2018).
Kabinet kerajaan kerabat di Minangkabau memakai sistem perdana menteri (PM) dulu sebelum NKRI mengurus hal ehwal politik dan pemerintahan. PM dijabat Pamuncak Alam merangkap Rajo Sungai Tarab Datuk Bandaro Putih. PM dibantu Menko sebagai Suluh Bendang yakni Tuan Kadhi di Padang Gantiang. Sedangkan raja/ sultan mengurus hal ehwal agama dan adat serta menegakkan hukum untuk memberi keadilan. Dengan dasar keadilan itu raja/ sultan dihormati dan dihargai. Karenanya ada filosofi dalam petiti: raja adil raja disembah/ raja zalim raja disanggah.
Pimpinan ialah Sri Maharaja Diraja (abad ke-14) dan atau Sultan (abad ke-15) kemudian disebut kepemimpinan Rajo Tigo Selo (3 fungsionaris raja yang duduk bersila) yakni Rajo Alam (di Pagaruyung), Rajo Adat (di Lintau Buo) dan Rajo Ibadat (di Sumpur Kudus). Membantu pemahaman dapat diskema sebagai bagian informasi dalam body text ini.
Terlihat raja dalam kesatuan politik rayanya spesifiknya tidak menguasai dan tidak menganut teori ekspansionisme, tetapi orbitasi wilayah geografinya sejalan dengan luas genealogis kerabat matrilineal 4 kluster kerabat di ranah – rantau yang non diaspora. Artinya wilayah kultur dan kerabat, sifat kerajaan konfederasi memayungi kerabat dan tidak terstruktur antara satu kerajaan kerabat dengan kerajaan kerabat lainnya. Karenanya luas wilayah tidak diukur dengan kilometer bujur sangkar, tetapi diukur, dengan/ di mana saja ada kerabat (dalam/luar negeri) di situ wilayah kulturnya (suku dan atau bangsa). Lebih tegas lagi, batas wilayah kerajaan dan kesultanan, tidak dibatasi papan nama batas, tetapi adalah diukur dengan di mana tempat tinggal 4 kluster kerabat matrilineal (garis keturunan/ tali rahim ibu, suku ibu) Minangkabau.
Kekuatan Kerajaan pada 4 Kluster Kerabat
Empat kluster kerabat tali rahim (keturunan ibu) merupakan kekuatan rajo dengan kerajaannya. Empat kluster kerabat itu adalah: (1) kerabat sapiah balahan, (2) kerabat kapak radai, (3) kerabat kuduang karatan dan (4) kerabat timbang pacahan) itu yang berada di dalam/ luar negeri:
(1) Kerajaan kerabat Sapiah Balahan contohnya Kerajaan Alam Surambi Sungai Pagu. Sapih balahan itu ialah keturunan ibu/ ninik kurang aso 60 (59 niniak) asal usul dari Pagaruyung pindah ke rantau Muara Labuh, wilayah Solok Raya Sumatera Barat juga). Ninik kurang aso 60 itu, berkembang dan memilih raja pula dalam kaumnya seperti kerajaan kerabat lainya, penobatan/ pengukuhan raja dibawa ke ke ibu asal usul di Pagaruyung.
(2) Kerajaan/ Nagari kerabat kapak radai, contohnya Kerajaan Banda 10 (Banda-10, kota pantai based pelabuhan), wilayah ini tidak lazim disebut kerajaan tetapi tetap nagari. Sepuluh nagari itu dipimpin rajo kerabat kapak radai Pagaruyung.
Kesepuluh nagari pada Bandar 10 itu adalah: Nagari Batangkapas, Nagari Taluk, Nagari Taratak, Nagari Surantih, Nagari Ampiang Parak, Nagari Kambang, Nagai Lakitan, Nagari Palangai, Nagari Sungai Tunu dan Nagari Punggasan.
Kerabat kapak radai dimaksud pada Banda-10 itu adalah limpahan (mekaran) keturunan ibu (dari ibu/ ninik kurang aso 60 di Alam Surambi Sungai Pagu). Karenanya kedudukan Alam Surambi Sungai Pagu oleh Banda 10 adalah pucuk rantau. Sedangkan di Banda-10 ada pula tuo kerapatannya, adalah Banda Nagari Ampiang Parak. Karena dahlu rajo pertama Alam Surambi Sungai Pagu dulu pernah berkedudukan di Ambacang Manih di Banda Ampiang Parak itu.
(3) Kerajaan kerabat kuduang karatan contohnya Kerajaan Negeri Sembilan Darul Khusus, semula dipimpin raja Malewar (memerintah 1773-1795) dijemput dari Kesultanan Pagaruyung. Kuduang karatan dimaksud adalah turunan saudara laki-laki ibu yang memerintah dan berkembang di ranatu seperti Negeri Sembilan Darul Khusus, Malaysia. Karena tidak dapat dimungkiri, hubungan Minangkabau satu nasab dua bangsa – negara.
Kerajaan kerabat timbang pacahan, contohnya Buansa dan Kerajaan Sulu di Philipina Selatan, awalnya Buansa dipimpin Rajo Bagindo (Ali Raja Baguinda disebut kerabat kudung karatan Pagaruyung), kemudian keturunannya melimpah ke Sulu (mekar, berkembang) ialah anak perempuannya dan dengan menantunya mendirikan kerajaan Sulu pertengahan abad ke-15. Timbang Pacahan yang dimaksud adalah kerabat mekaran dari keturunan saudara laki-laki (Raja Baguinda) melimpah (mekar) ke negeri sebelah (dari Buansa ke Sulu). Buansa dan Sulu bahkan Manila dengan Raja Sulemannya adalah juga satu nasab dua bangsa – negara kerabat Pagaruyung juga. (Bersambung ke-5)