Nagari Tapan dan Keunikannya

Rabu, 8 Februari 2023 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Camat Ranah Ampek Hulu Tapan Agnes Dheno Arnas (kanan) dan Camat Basa Ampek Balai Tapan Aflizen (kiri). Foto : Dr Yulizal Yunus Datuak Rajo Bagindo

Camat Ranah Ampek Hulu Tapan Agnes Dheno Arnas (kanan) dan Camat Basa Ampek Balai Tapan Aflizen (kiri). Foto : Dr Yulizal Yunus Datuak Rajo Bagindo

Bandasapuluah.com – Sering ke Tapan, kali ini tanggal 1-2 Februari 2022 sebagai tim Provinsi Sumatera Barat. Tim ditugaskan Gubernur melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Sumatera Barat. Anggota tim dari DPMD dipimpin Drs. Akral, MM didampingi staf Dany Permana, SAP dan Fauzan Haz Daifullah. Disertakan dua orang Tim Konsolidasi Kelembagaan Adat Provinsi Sumatera Barat Drs. Zaitul Ikhlas Saad, MSi Rajo Intan dan Yulizal Yunus Dt Rajo Bagindo.

Tim Provinsi ditugaskan, merespon surat Depicab Kabupaten Pesisir Selatan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara RI (LI-BAPAN-RI), tanggal 27 Oktober 2022 yang menginformasikan laporan salah seorang wakil Ketua KAN Tapan dengan suratnya 20 September 2022. LI-BAPAN-RI selanjutnya menginformasikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk ditindaklanjuti kasus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tapan.

Di Tapan Tim Provinsi Sumatera Barat berkunjung ke Kantor KAN, bertemu dengan dua Camat: (1) Camat Basa Ampek Balai Tapan Aflizen dan (2) Camat Ranah Ampek Hulu Tapan Agnes Dheno Arnas. Juga bertemu dengan Polsek Tapan diterima beberapa orang anggota, termasuk dengan mantan Kapolseknya sekarang Kapolsek Lengayang IPTU Gusmanto M, S.H.,M.Si, ninik mamak anggota KAN termasuk bertemu dengan wakil ketua KAN yang membuat surat ke LI-BAPAN-RI itu dan dan para pihak terkait lainnya.

ADVERTISEMENT

space kosong

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kehadiran Tim Provinsi Sumatera Barat, sebatas mendengar dan merekrut infomasi masalah-masalah KAN Tapan dan analisisnya disampaikan kepada Gubernur sebagai bahan pengambilan kebijakan untuk memfasilitasi para pihak dalam menyelesaikan masalah-masalah di KAN Tapan itu. Namun sementara dari berbagai informasi, dirasakan dengan kebesaran jiwa para ninik mamak, masalahnya tidak sampai ke tingkat konflik yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban dan ketenteraman Masyarakat Hukum Adat (MHA) Tapan.

Nagari Tapan secara adat dikenal dengan kebesaran Basa Ampek Balai. N’ghing Tpan dikenal, mempunyai dialek spesifik dari 7 dialek bahasa Minangkabau. Dari perspektif pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Tapan tidak satu nagari lagi tetapi sudah mekar menjadi 20 nagari dalam dua kecamatan yang dimekarkan juga. Dua Kecamatan itu: (1) Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan dan (2) Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan.

Dalam bahasa masyarakat, Nagari Tapan disebut N’ghing Tpan, dahulu adalah satu nagari dari 37 nagari di Kabupaten Pesisir Selatan. Kemudian pasca reformasi, N’ghing Tpan dimekarkan menjadi 20 Nagari dalam dua kecamatan tadi itu. Per-kecamatan 10 Nagari sebagai wilayah pemerintahan terendah dalam sistem adaministrasi pemerintahan NKRI.

Nagari Wilayah Administrasi Pemerintahan

Tapan dalam wilayah dan sistem administrasi pemerintahan NKRI seperti tadi disebut dibagi dua kecamatan: Basa Ampek Balai Tapan dan Ranah Ampek Hulu Tapan. Masing-masing kecamatan, terdapat 10 nagari mekaran. Luas keseluruhan 20 nagari itu 677,50 km². Jumlah penduduk 25.350 jiwa, sebagian besar bermata pencaharian bertani sawah dan kebun (sawit, coklat dan petai) serta dagang.

Sepuluh Nagari dalam wilayah Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan adalah: (1) Nagari Bukit Buai Tapan, (2) Nagari Ampang Tulak Tapan, (3) Nagari Riak Danau Tapan, (4) Nagari Batang Betung Tapan, (5) Nagari Pasar Tapan, (6) Nagari Batang Arah Tapan, (7) Nagari Tanjung Pondok Tapan, (8) Nagari Koto Enau Tapan, (9) Nagari Tapan, dan (10) Nagari Dusun Baru Tapan.

Wilayah Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan adalah: (1) Binjai Tapan, (2) Kampung Tengah Tapan, (3) Kubu Tapan, (4) Limau Purut Tapan, (5) Simpang Gunung Tapan, (6) Sungai Gambir Sako Tapan, (7) Sungai Pinang Tapan, (8) Talang Balarik Tapan, (9) Talang Koto Pulai Tapan dan (10) Tebing Tinggi Tapan.

Secara geografis, orbitasi (letak) Tapan berada posisi segi tiga emas ke Padang (Utara) ± 212 km , ke Muko-muko Bengkulu (Selatan) ± 60 km dan ke Sungai Penuh Jambi Timur) ± 64 km. Batasnya, utara Kecamatan Pancung Soal, selatan Kecamatan Lunang, timur Kota Sungai Penuh ibu kota Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, dan barat berbatas Kecamatan Lunang.

Secara topografis Tapan berada pada dataran rendah pesisir barat bagian Selatan Pulau Sumatra dengan kontur wilayah beragam. Ada dataran gambut di bagian barat hingga selatan. Perbukitan gugusan bukit barisan bertinggi rendah di arah timur.

Baca Juga :  Pertemuan Secara BerdusanakTim Pemprov Sumbar dan Ninik Mamak Nan-24 Maninjau

Tapan dalam Isu Pemekaran Kabupaten Renah Indojati

Pernah muncul isu dan perjuangan pemekaran Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2000. Kabupaten pemekaran itu diwacanakan bernama Kabupaten Renah Indojati. Wilayahnya meliputi: (1) Kecamatan Air Pura, (2) Kecamatan Pancung Soal, (3) Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, (4) Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, (5) Kecamatan Lunang dan (6) Kecamatan Silaut lainnya. Ibu kota Kabupaten baru mekaran dari Kabupaten Pesisir Selatan ini dirancanakan di Bukit Buai Tapan berada dalam wilayah Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan.

Perjuangan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Renah Indojati itu, usulan pejuang pemekaran, telah masuk dan sudah dibahas oleh DPR RI. Namun perjuangan mereka belum beruntung, masih dalam tahap menunggu RUU tentang Pembentukan Kabupaten Renah Indojati disahkan dari Kabupaten Pesisir Selatan.

Struktur Adat dan Penghulu Basa 4 Balai

Dalam sistem nagari barajo (beraja), seperti rajo tiga selo, di kawasan selatan pantai barat Sumatera, N’ghing Tpan orang tuonya menempati posisi Rajo Adat. Susunan rajo tigo selonya adalah: (1) Tapan menempati posisi Rajo Adat, (2) Kesultan Indrapura posisi Rajo Ibadat, dan (3) Lunang sebagai Rajo Batin (Ketua, posisi Rajo Alam).

Posisi Orang Tuo Nagari Tapan ini penting. Diposisikan memati ambalau/ pengukuhan KAN. Justru dalam amanat sejarah berdirinya KAN tahun 1983, posisi Orang Tuo Nagari seperti di Tapan ini berfungsi rajo/ pucuk adat, seharusnya sesuai amanat sejarah KAN, otomatis menjadi Ketua KAN dan atau Penghulu Basa 4 Balai. Setidaknya seperti di daerah lain berkelarasan koto piliang yang mempunyai basa nan barampek, satu basa di antaranya otomatis menjadi ketua KAN dan tiga basa lainnya menjadi wakil. Namun di Tapan sementara berlaku ketua KAN dipilih sesuai mufakat nagarinya seperti dalam kelarasan bodi caniago.

Justru Orang Tuo Adat Nagari Tapan dan Penghulu Basa 4 Balai, tetap ditinggikan dalam pelapisan kepemimpinan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Tapan. Bahkan disebut, Orang Tuo dan Basa 4 Balai ini menentukan dalam memberi pertimbangan siapa yang akan memimpin di Kecamatan dan Nagari termasuk Kapolseknya. Artinya dari sisi adat Orang Tuo dan Basa 4 Balai ini ditempatkan pada posisi lapisan pemimpin adat tertinggai di Tapan. Pelapisan struktur kepemimpinan adat di Tapan ada 4 lapisan.

Lapisan Pertama ialah Orang Tuo Adat Nagari (Ughang Tuo Adat N’ghing Tpan) ialah Mangchudum Sati. Orang tuo Nagari Machudum Sati ini sudah dihargai sejak ada Nagari Tapan. Selain di tingkat nagari, di tingkat suku pun ada orang tuo. Empat sukunya dan empat pula orang tuonya, disebut Uqhang Tuo Adat Nan Baqhepek (orang tua yang berempat) yakni Penghulu Basa 4 Balai.

Lapisan Kedua ialah Basa Ampek Balai (Besar Empat Balai) yang berstatus penghulu Limbago Adat berfungsi Penghulu Nagari disebut Panghulu Nan Baqhepek, penamaannya dalam persidangan adat ialah Basa Ampek Balai. Basa Ampek Balai di N’ghing Tpan ini sekarang dipangku datuk masing-masing suku, yakni : (1) Datuak Dewa Pahlawan, Suku Malayu Kcik (Kecil) dipegang H. Bachtaruddin, SE; (2) Datuak Permai Duanso, Suku Malayu Gdang (Besar) dipegang Bustami Pasry; (3) Dt. Suri Maharajo, Suku Caniago dipegang Novrial Bahrun, SH, M.Kn.; dan (4) Datuak Rajo Nan Kayo, Suku Sikumbang dipegang Ir. Nasution. Di bawah pangulu nan 4 ini, ada masing-masing disebut “golok” statusnya sebagai pamangku (PM) gadang berfungsi sebagai wakil datuk atau panungkek ada pada setiap panghulu nan barampek.

Lapisan Ketiga ialah pada setiap suku ada pula Iman Nan 4 (baqhepek), Dukun Nan 4, Dubalang Nan 4, Sai (Syekh, orang siak) Nan 4. Status sebagai perangkat datuk nan 4 basa ampek balai. Mereka semua perangkat datuk pada masing-masing pangulu basa ampek balai tadi. Panghulu nan 4, golok (pamngku besar) dari setiap pangulu nan-4 , dan imam, dukun, dublang dan sai nan-4 perangkat masing-masih pangulu nan-4 itu, semuanya dikukuhkan oleh urang tuo nagari Machudum Sati.

Lapisan Keempat ialah ninik mamak disebut Pamangku (PM) disebut juga Mangku di lidah sebagian disebut Pamakung. Sekarang Pamangku eksis dalam setiap suku nan 4. Jumlahnya banyak, dan merekalah yang melaksanakan adat di setiap suku. Mengamanahkan “mufakat” sebagai kato bertuah dari basa ampek balai (Panghulu Nan Baqhepek).

Baca Juga :  Jangan Sampai Salah Paham, Ternyata Ini Beda dan Hubungan KAN dengan LKAAM, Orang Minang Wajib Tahu

Empat Suku N’ghing Tpan

Suku termasuk jenjang limbago adat. Di Minang struktur limbago adat ada 5 yang berjenjang naik bertangga turun. Strukturnya (1) Rumah Tanggo, (2) Buah Paruik, (3) Kaum/ Jurai, (4) Suku dan (5) Nagari (N’ghing). Di Tapan ada istilah Tanduak, dimugkinkan setingkat dengan Kaum/ Jurai. Di bawah jurai itu ada beberapa paruik (induak).

Suku (dalam sistem kekerabatan Minangkabau, adalah tali rahim/ induak, ibu) tak sama dengan klan. Suku dari garis ibu/ ranji tali rahim disebut orang luar matrilineal, namun tetap menghargai silsilah dari garis ayah/ tali nasab ditandai ada bako (keluarga ayah, yang anak tidak bisa berpisah dengan bakonya sampai mati. Sedangkan klan garis ayah saja).

Di N’ghing Tpan ini terdapat 4 suku. Empat suku itu adalah: (1) Suku Caniago, (2) Suku Malayu Gdang (dialek, gdang, gadang, besar), (3) Suku Malayu Kcik (dialek, kcik, kecik, kecil) dan (4) Suku Sikumbang. Pemimpin 4 suku itu disebut kagadangan di kaumnya ialah Datuk. Jadi 4 suku, hanya ada 4 datuk tidak boleh ditambah ditapan. Namun sejumlah gelar datuk itu ada pada setiap suku. Gelar-gelar datuk itu sudah dipakai sejak dahulu di Tapan. Pemakaian gelar datuak itu, berganti setiap periode yang masa pengabdiannya seumur hidup. Justru pergantian datuk itu dilakukan secara bergilir, istilahnya “kcik balega, gdang bagele” (kecil dipalegakan dan besar dipergilirkan).

Sistem kcik balega dan gdan bagele dalam prakteknya, menilik dan mematut-matut. Yang kecil sudah besar. Yang besar sudah menjadi mamak, menjadi pamangku dan golok (pemangku besar). Yang besar sudah sampai pada gilirannya. Datuk sudah ada yang mau digantikan. Kaum setiap suku sudah melihat siapa yang patut dan mungkin akan digadangkan dan dibasakan menjadi datuk menggantikan datuk yang akan diberi tuah di nagari duduk sebagai wakil suku menjadi penghulu nan-4 atau basa 4 balai. Yang terpilih berdasarkan kesepakatan kaumnya, akan memakai gelar datuk yang sudah pada masing-masing suku, dipakai secara bergilir dalam tanduk dan atau kaum sukunya. Jumlah gelar datuk dari masing-masing suku itu bervariasi sesuai yang sudah ada dalam struktur limbago adat: kaum suku dengan sejumlah tanduak/ kaum atau jurai yang ada.

Pertama Suku Caniago ada lima gelar datuk yang sudah ada menunggu giliran, yakni: (1) Suri Maha Rajo di Kubu, (2) Rajo Lelo di Pasar 60, (3) Gedang di Nilau, (4) Labiah di Nilau dan (5) Sati di Nilau.

Kedua Suku Malayu Gdang sudah pula ada empat gelar datuk menunggu giliran, (1) Rajo Besa, (2) Sukadano, (3) Rajo Indo dan (4) Permai Duaso.

Ketiga Suku Malayu Kcik terdapat 6 gelar datuk yang sudah ada menunggu giliran, yakni (1) Datuk Sangguno Dirajo, (2) Datuk Sumanggun Dirajo, (3) Datuk Rajo Dibenda, (4) Datuk Dewa Pahlawan, (5) Datuk Syahbandar, dan (6) Datuk Rindang Pincalang.

Keempat Suku Sikumbang terdapat 4 pula gelar datuk yang sudah adat, yakni (1) Datuk Rajo Nan Kayo di Tanjung Pondok, (2) Datuk Beno Sutan dan (3) Datuk Sri Gagah.

Artinya keempat suku di Tapan tadi masing -masing sudah ada gelar datuk. Datuk di nagari hanya ada empat, tidak dapat ditambah. Patah tumbuh hilang berganti. Bila di antara yang empat itu sudah tidak eksis lagi, karena mungkin tersebab tak mampu lagi “lurah sudah dalam dan bukit sudah tinggi, dan atau berada dalam masalah adat, dan atau tersebab wafat”, maka kaum sukunya menyiapkan penggantinya untuk digadangkan di kaum, dibasakan (dibesarkan) di suku dan dituahkan di nagari, sesuai gelar yang dipakainya secara bergilir.***

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahat: Cerita Lain dari Peradaban Negeri 1000 Menhir | Arif Purnama Putra
Situs Sejarah Diduga Peninggalan Era Megalitik Ditemukan di Padang Pariaman
BKKBN Sumbar Gelar Pilot Project PEK Peduli Stunting di Padang Panjang
Seni Itu Kehidupan Kreatif
Mengenal Tradisi Babako di Kecamatan Sutera
Temu Tim Pemrov Sumbar dengan KAN dan Datuk Pucuk 4 Suku serta Datuk 46 Pasie Laweh
Keberagaman Budaya dan Masyarakat di Provinsi Sumatera Barat
Keberagaman Budaya dan Masyarakat di Provinsi Sumatera Barat

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 12:23 WIB

Mahat: Cerita Lain dari Peradaban Negeri 1000 Menhir | Arif Purnama Putra

Minggu, 15 Oktober 2023 - 19:57 WIB

Situs Sejarah Diduga Peninggalan Era Megalitik Ditemukan di Padang Pariaman

Rabu, 6 September 2023 - 13:25 WIB

BKKBN Sumbar Gelar Pilot Project PEK Peduli Stunting di Padang Panjang

Rabu, 6 September 2023 - 12:10 WIB

Seni Itu Kehidupan Kreatif

Selasa, 1 Agustus 2023 - 17:05 WIB

Mengenal Tradisi Babako di Kecamatan Sutera

Berita Terbaru