LKAAM Bukan Atasan KAN
LKAAM dalam AD/ARTnya itu menyebut “KAN urat tunggang” dan “LKAAM pucuak bulek”. Seolah LKAAM dipaksakan bertindak seperti atasan dari KAN akibat memaknai akar tunggang dan pucuak bulek itu.
Hal ini seperti istilah Minangkabau adalah Kata Kudian. Seperti kata-kata yang dicari-cari. Sehingga dalam prakteknya meninggalkan preseden buruk dan menciderai KAN.
Akibatnya ada beberapa fenomena, KAN di-SK-an oleh LKAAM. Bahkan mengukuhkan penghulu dan rajo di Nagari Beraja-raja yang biasa menjadi urusan “limbago adat kaumnya” .
Dan Karenanya selama ini ada KAN yang menolak kehadiran LKAAM di ngari. Karena khawatir preseden LKAAM mendirikan KAN Tandingan.
Fakta itu tidak jarang menciderai KAN itu sendiri di nagari menjadi terbelah, yakni satu sisi status guo “KAN yang sudah kukuh ada, dan quo vadis KAN tandingan yang dibentuk dan disyah-SK-kan oleh LKAAM.
Fenomena intervensi LKAAM selama ini dalam pengukuhan datuk penghulu dan rajo menimbulkan imej buruk kepada LKAAM sendiri.
Karena ketika LKAAM turut pula mengukuhkan datuk penghulu dan rajo yang menjadi hak kaum dan alamnya, tanpa disadari terbelah limbago penghulu/rajo dan organiasi KAN di nagari berpenghulu dan berajo-rajo.
Bahkan intervensi terhadap KAN, menjadi preseden LKAAM seperti menyeret KAN keluar dari amanat sejarahnya.
Klik berikutnya untuk melanjutkan membaca halaman selanjutnya…
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya