Bandasapuluah.com – Banyak orang bertanya, apa hubungan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) dan Kerapatan Adat Nagari (KAN)?
Esensi dan substansi kedua organisasi adat ini adalah sama. Yaitu memfasilitasi pewarisan dan pelaksanaan adat” oleh pemilik adat itu sendiri.
Siapa pemilik adat itu? pemiliknya yakni limbago adat niniak mamak dipimpin datuk penghulu di kaumnya.
Sedangkan status (kedudukan) kedua organisasi adat itu berbeda. LKAAM ialah organisasi adat terstruktur dari provinsi sampai kecamatan.
Sementara itu, organisasi KAN kukuh di nagari. Ia tidak boleh dimasuki oleh organisasi adat manapun dan apapun, karena otonomi di nagari.
Perlu diketahui, KAN bukanlah anak buah LKAAM. LKAAM hanya sebatas koordinatif dengan KAN.
Sejarah Berdirinya LKAAM dan KAN
Klik berikutnya untuk melanjutkan membaca halaman selanjutnya….
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya