KOMITE Keamanan Jurnalis mengecam dugaan intimidasi sejumlah prajurit TNI atau TNI terhadap jurnalis Kompas TV Aceh, Davi Abdullah. Dalam keterangannya, KKJ menuding sejumlah prajurit telah menyita dan menghapus karya jurnalistik Davi saat bertugas di Posko Terpadu Penanganan Bencana Alam Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh, pada Kamis, 11 Desember 2025.
Gulir ke bawah untuk melanjutkan membaca
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
KKJ menegaskan, tindakan penghapusan karya termasuk menghalangi kerja pers dan yang dialami Davi merupakan kekerasan terhadap jurnalis. “KKJ Aceh mengecam setiap tindakan yang mengarah pada kekerasan jurnalistik yang bertentangan dengan semangat, nilai dan prinsip kebebasan pers,” dikutip dari keterangan tertulis KKJ Aceh yang diterima pada Sabtu, 13 Desember 2025.
KKJ juga menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan informasi dari Davi. Awalnya Davi bersiap untuk siaran langsung pada pukul 10.05 WIB. Davi yang bertanggung jawab untuk kebutuhan visual, maka ia mengambil foto dengan merekam area dan aktivitas di sekitar Lanud Sultan Iskandar Muda.
Davi pun tertarik menyoroti kedatangan sekelompok warga asing yang tampak mengenakan pakaian berbendera Malaysia. Menurut Davi, saat itu sejumlah anggota TNI bersama pihak yang mengaku intelijen mendekati kelompok tersebut.
Davi menilai aparat TNI sempat adu mulut soal dokumen resmi terkait kedatangan WNA. Mereka, kata Davi, meminta rombongan yang termasuk staf khusus Gubernur Aceh itu segera meninggalkan lokasi. Dari pantauan Davi, staf gubernur mencoba menjelaskan, rombongan bule tersebut hendak berangkat ke Aceh Tamiang untuk membantu penyintas banjir.
Namun anggota TNI yang diidentifikasi Davi bernama Aster Kasdam IM, Kolonel Inf Francisco, meminta rombongan meninggalkan lokasi. Davi merekam semuanya di kamera ponselnya, kata KKJ.
Setelah itu, Davi mengaku ada anggota TNI AU yang mendatanginya dan memintanya menghapus rekaman video tersebut. Davi menolak dengan mengatakan bahwa apa yang dilakukannya adalah pekerjaan jurnalistik di ranah publik. Davi tegas meski mengaku sudah mendapat teguran. Merasa dipojokkan, Davi mengaku tidak akan menyiarkan rekaman video tersebut.
Sesaat kemudian, Davi mengaku didatangi Aster Kasdam IM, Kolonel Infrari Francisco, dan sejumlah perwira lainnya. Davi mengaku diminta menghapus rekaman video tersebut dengan kalimat ancaman. Akhirnya ponsel Davi diambil dari tangan Davi dan diserahkan kepada salah satu rektor TNI.
“Dua file rekaman audio visual berdurasi empat menit yang sebelumnya direkam Davi telah dihapus,” kata KKJ. Setelah dipastikan rekamannya hilang, kata KKJ, Francisco mengembalikan ponselnya kepada Davi sambil melontarkan kata-kata ancaman.
KKJ menilai apa yang dialami Davi merupakan pelanggaran terhadap profesi jurnalis yang dilindungi undang-undang. KKJ menilai tindakan yang didakwakan TNI merupakan tindakan sensor yang melanggar Pasal 4 ayat 2 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Selain itu, KKJ juga menilai tindakan sejumlah perwira TNI masuk dalam kategori menghalangi kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers.
Pusat Penerangan TNI membantah kejadian tersebut merupakan tindakan intimidasi. Menurut TNI, kini permasalahan tersebut sudah teratasi karena kedua belah pihak sudah menyelesaikan perbedaan pendapat.
Kompas TV dan TNI sudah bertemu dan meyakini semuanya hanya salah paham, bukan intimidasi dan penyitaan seperti diberitakan, kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Freddy Ardianzah saat dihubungi, Sabtu 13 Desember 2025.
Agensi Digital JetMedia
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.





