ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BANDASAPULUAH.COM – Penanganan enam tersangka penyalahguna narkoba yang ditangkap Satgas Intel Kodim 0912/Kutai Barat pada 20 November 2025 menarik perhatian publik.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Peristiwa ini menjadi sorotan setelah muncul informasi sejumlah anggota Intel Kodim yang walk out saat ada perkara di Polsek Kubar.
Peristiwa ini menandai dinamika panas antara TNI dan polisi dalam penanganan kasus narkotika di daerah tersebut.
Walk out tersebut diduga terjadi karena adanya ketidakpuasan personel Kodim terhadap kemajuan proses perkara.
Bahkan, dari hasil penangkapan tersebut, Unit Intel Kodim mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 17,61 gram.
Tak hanya itu, hasil tes urine keenam terduga pelaku juga menunjukkan hasil positif narkoba.
Namun informasi dari sumber internal kepolisian yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, Polsek Kubar menolak melanjutkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Pasalnya, terdapat cacat formil dan materil terkait prosedur penangkapan.
Di sisi lain, versi kronologis yang beredar dari Kodim menunjukkan kekesalan terhadap arah proses perkara.
Mereka menilai terdapat dugaan pemalsuan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berpotensi meringankan atau bahkan membebaskan pelaku.
Salah satu pernyataan yang memicu ketegangan adalah anggapan bahwa barang bukti sabu yang diamankan hanyalah tawas.
Tudingan seperti ini dinilai menghina institusi Kodim 0912/KBR, apalagi Polri disebut-sebut meragukan asal muasal barang bukti dan menyebut seolah-olah berasal dari anggota Kodim, bukan dari pelaku.
Situasi tersebut membuat beberapa personel Intel Kodim memilih keluar dari ruang perkara.
Mereka menilai proses hukum tidak berjalan sesuai fakta di lapangan saat penangkapan terjadi.
Aksi walk out tersebut kemudian menyebar dan menjadi sorotan media lokal dan nasional, terutama karena melibatkan kolaborasi dua institusi penting dalam penegakan hukum.
Meski diwarnai dinamika panas, Polres Kubar akhirnya memastikan kasus ini tetap berlanjut.
Wakapolres Kubar Kompol Subari mengatakan, keenam terduga pelaku telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur.
Pelimpahan ini dilakukan untuk menjalani proses asesmen dan rehabilitasi mengingat hasil pemeriksaan urine pelaku menunjukkan penggunaan narkoba.
Dengan diserahkannya kasus tersebut ke BNNP Kaltim, maka proses hukum kini ada di tangan lembaga yang mempunyai kewenangan khusus dalam penanganan narkotika.
Langkah ini diharapkan dapat meredam ketegangan dan memastikan seluruh prosedur dijalankan secara objektif dan sesuai aturan.
Masyarakat menunggu hasil asesmen dan tindak lanjut dari BNNP untuk mengetahui bagaimana nasib keenam pelaku ini ke depannya.
Meski sempat terjadi polemik di antara kedua petugas, namun fokus utama tetap pada penyelesaian kasus narkotika dan proses penegakan hukum yang transparan.
Masyarakat berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan sinergitas aparat dapat kembali diperkuat untuk memberantas narkoba di wilayah Kutai Barat.***
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.






