BANDASAPULUAH.COM – Seorang pria berinisial HA (30) warga Silaping, Kecamatan Ranah Batahan, diringkus tim opsnal Unit Reskrim Polsek Ranah Batahan Polres Pasaman Barat, yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Pelaku berhasil diringkus oleh petugas di jalan lintas tepatnya di depan kantor Mapolsek Ranah Batahan, Jorong Muara Air Talang, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (14/11/2023) malam, sekitar pukul 19.30 Wib.
“Pelaku berinisal HA berhasil diringkus seiring dengan laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran gelap Narkoba diwilayah Jorong Muara Air Talang, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui AKP Muswar Hamidi pada Kamis (16/11/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, dalam menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Ranah Batahan langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan. Menurut informasi yang diperoleh, Pelaku sering menggunakan mobil jenis sedan merk Toyota Soluna warna hitam dengan Nomor Polisi BA 1714 L.
“Sekitar pukul 19.30 WIB, mobil sedan Toyota Soluna Nomor Polisi BA 1714 L melintas, kemudian saya bersama anggota yang lainnya menghentikan mobil yang diketahui menggunakan Nomor Polisi palsu tersebut yang dikemudikan oleh pelaku HA,” ucapnya.
Dijelaskan, setelah menghentikan mobil yang dikendarai oleh pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat dan ditemukan barang bukti berupa, empat paket sedang dan satu paket kecil diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok merk Panama di lantai mobil tepatnya di belakang jok sopir.
Selain itu, petugas juga menemukan bukti berupa, empat lembar plastik klip warna bening, satu buah bong terbuat dari gelas air mineral, satu unit handphone merek oppo warna hitam, satu buah kaca pirek, satu buah kotak rokok merk Panama, satu lembar STNK Nomor Polisi BA 1226 WEB, satu unit mobil merk Toyota Soluna Nomor Polisi B 1226 WEB warna hitam serta uang tunai senilai Rp700 ribu.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






