“Tim Satgas juga harus melakukan penyegelan pada lahan ilegal lainnya. Semua yang melanggar aturan harus ditindak tegas,” ujarnya pada wartawan, Rabu (19/3/2025).
Menurut Luki, pembukaan lahan secara ilegal tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga berdampak pada masyarakat sekitar. Hilangnya tutupan hutan dapat memicu bencana ekologis seperti banjir dan longsor, serta mengancam keanekaragaman hayati di kawasan tersebut.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Muhammad Jafli, menjelaskan bahwa pihaknya hanya berperan dalam memberikan pendampingan dalam proses ini bersama tim dari Kejaksaan Agung RI.
“Kami memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini merupakan langkah konkret dalam menegakkan aturan terkait kawasan hutan,” katanya.
Penyegelan ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi perambahan hutan secara ilegal. Selain itu, masyarakat juga menantikan langkah tegas lainnya terhadap perkebunan yang beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa izin resmi.
Beberapa warga sekitar menyatakan dukungannya terhadap tindakan Satgas PKH, mengingat dampak negatif yang dirasakan akibat alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit.
“Kami berharap pemerintah bersama aparat penegak hukum terus melakukan pengawasan agar hutan tidak semakin berkurang. Jangan sampai aturan hanya ditegakkan sesaat, lalu dibiarkan lagi,” ucap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Halaman : 1 2