BANDASAPULUAH.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Pesisir Selatan melalui Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di kawasan terlarang di Kawasan Wisata Carocok Painan, Kamis (20/03/2025).
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP dan Damkar Pesisir Selatan Dongki Agung Pribumi mengungkapkan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh PKL di kawasan tersebut pada Kamis (19/03/2025).
Sosialisasi dilakukan agar para pedagang segera memindahkan lapak dagangannya ke lokasi yang telah ditentukan dan melarang berjualan di area yang telah ditetapkan sebagai kawasan terlarang.
“Sudah kita sosialisasikan agar seluruh PKL segera memindahkan lapaknya ke tempat yang telah ditentukan. Kami juga menegaskan bahwa dilarang berjualan di tempat yang sudah ditetapkan sebagai area terlarang,” ujar Dongki Agung Pribumi.
Lebih lanjut, Agung menegaskan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Tindakan tegas ini diambil setelah para PKL diberikan waktu yang cukup untuk menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku.
“Alhamdulillah, kegiatan berjalan dengan aman dan lancar. Setelah penertiban ini, kami akan terus melakukan pengawasan guna memastikan tidak ada lagi pelanggaran di kemudian hari,” tambahnya.
Penertiban ini juga dilakukan dalam rangka menyambut libur Lebaran 2025, di mana Kawasan Wisata Carocok Painan diprediksi akan dipadati oleh wisatawan.
Dengan lingkungan yang tertib dan nyaman, Agung berharap para pengunjung dapat menikmati keindahan wisata Carocok Painan tanpa terganggu oleh keberadaan lapak PKL di tempat terlarang.
Lebih lanjut, ia mengimbau seluruh masyarakat dan PKL untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan ketertiban kawasan wisata demi memberikan kenyamanan terbaik bagi para wisatawan yang datang berlibur.