Pelaku, yang berprofesi sebagai petani itu, kini menghadapi tuduhan berdasarkan Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Andra menambahkan bahwa tindakan pelaku melanggar hukum yang melarang kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, atau bujuk rayu terhadap anak untuk melakukan perbuatan cabul.
Dalam kegiatan ini, tim juga menyita barang bukti terkait dan melakukan pencarian serta pencatatan saksi-saksi.
“Pelaku kini telah dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Andra.
Halaman : 1 2