Ini Alasan Pemberian Gelar Sangsako kepada Gubernur Riau dan Istri Cacat dan Bermuatan Politik

Senin, 18 September 2023 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDASAPULUAH.COM – Penganugerahan gelar sangsako kepada Gubernur Riau Syamsuar dan istri Misnarni oleh Kaum Suku Chaniago Lubuak Nyiur Datuak Rajo Nan Sati dinilai cacat secara adat dan terkesan politis. Pasalnya pemberian gelar itu tidak melalui proses dan aturan adat yang berlaku.

Ketua KAN IV Koto Mudiek, Kecamatan Batang Kapas AKBP Purn Gustar Nani Datuak Rajo Johan mengatakan, pemberian gelar sangsako adat kepada Gubernur Riau beserta istri tersebut tidak melibatkan niniak mamak dan lembaga KAN IV Koto Mudiek.

Ia mengatakan, pemberian gelar sangsako itu tidak pernah dibahas dalam Rapat KAN. Baik oleh Jhon Satri Datuak Rajo Nan Sati ataupun perangkatnya.

Dikatakan, secara aturan adat, pemberian gelar Sangsako ini harus melalui musyawarah dan mufakat dalam rapat dari lembaga tertinggi pucuak adat alam Minangkabau.

“Tidak, kami (KAN) tidak ada dilibatkan dalam penganugrahan ini, hanya sebatas undangan saja,” kata Gustar Nani.

Gustar menyampaikan, sesuai dengan adat, yang berhak menerima gelar sangasako itu ialah orang atau tokoh yang telah berjasa bagi kaum, nagari ataupun negara.

“Sampai saat ini belum ada (kontribusi dan jasa Gubernur Riau terhadap Batang Kapas),” ujarnya.

Ketika ditanya, apakah pemberian gelar ini bermuatan politis, Gustar Nani Datuak Rajo Johan enggan berkomentar. “Silahkan nilai sendiri, ” ujarnya.

Baca Juga :  Beroperasi Hingga Larut Malam, Kafe di Bayang Ditertibkan

Akademi UIN Imam Bonjol Padang Dr Yulizal Yunus Datuak Rajo Bagindo menilai pemberian gelar sangsako tersebut kuat bermuatan politik. Dikatakan, yang berhak memberikan gelar sangsako adalah raja-raja, seperti Rajo Pagaruyuang, Rajo Indrapura, dan Rajo-Rajo lainya.

Selain itu, kata dia, gelar ini juga diberikan kepada orang atau tokoh yang telah berjasa kepada pemberi gelar atau kaum, ataupun daerah.

“Saya menilai ini tidak lain hanya untuk kepentingan sekelompok orang yang tinggi muatan politiknya, buktinya pemberian gelar Sangsako ini tidak sesuai aturan adat yang berlaku,” terangnga

Yulizal menjelaskan, terdapat tiga jenis gelar adat di Minang Kabau, yang bersifat, yang berhak memakai dan cara penggunaanya yakni gelar mudo (Gelar Muda), Gala Sako (Pusako Kaum), Gala Sangsako (Gelar Kehormatan).

“Ini adalah gelar Sangsako, gelar yang diberikan kepada orang yang berjasa yang mengharumkan MinangKabau dan bermanfaat bagi warga Minangkabau, dan yang berhak memberikan gelar Sangsako ini adalah Limbago Adat Pucuak Adat Kerajaan seperti Pagaruyuang, Pucuak adata Kerjaan Indrapura (Pesisir Selatan) dan Pucuak adat Kerajaan lainya, bukan diberikan oleh Dt. Nan Sati atau LKAAM, “tegasnya.

Lain halnya dengan Sako. Sako yaitu gelar datuak, penghulu atau raja. Gelar ini terun termurun dari garis menurut ibu. Tidak boleh diberikan kepada orang yang bukan dari keturuan menurut adat Minangkabau.

Baca Juga :  Jagung jadi Pangan Alternatif demi Wujudkan Ketahanan Pangan di Daerah

“Ini sudah jelas melanggar dan hanya diperuntukan untuk kepentingan kelompok dan politik, kasihan kita dengan Gubernur Riau, ” pungkasnya.

Diketahui Gelar Adat diberikan kepada Gubernur Riau Drs.H. Syamsuar, M.Si Dato Seri Setia Amanah dengan menyandang gelar Dt.Rajo Nan Sati Alam Batuah beserta istri Hj. Misnarni dengan gelar Putih Intan Batuah.

Pelewangan atau pengukugan penganugerahan gelar kehormatan (Sansako) adat kepada Gubernur Riau beserta istri, dilaksanakan di Rumah Gadang Kaum Suku Caniago Lubuak Nyiur milik Dt. Rajo Nan Sati H. Jhon Satri, S.H,.MH. Di Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat Sabtu (16/9/2023) pukul 09.40 Wib.

Dalam Kata sambutan dari Niniak Mamak Kaum Suku Caniago Lubuak Nyiur Dt. Rajo Nan Sati H. Jhon Satri, bahwasanya pemberian gelar kehormatan Sangsako Adat Kepada Gubernur Riau dan Istri sudah dengan berbagai pertimbangan dan alasan..

Seperti, hubungan historis atau sejarah Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Riau, hubungan ekonomi Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Riau, masyarakat Riau asal Minang Kabau yang jumlahnya cukup banyak yang berkiprah dibidang Ekonomi dan Pemerintahan.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satgas PKH Segel 1.200 Ha Sawit Ilegal Milik PT SJAL di Pessel, Incasi Raya Grup juga Disorot
Jelang Libur Lebaran 2025, Satpol PP Pessel Tertibkan PKL di Kawasan Carocok Painan
Mulai Hari Ini, Imigrasi Padang Resmi Terapkan Tarif Baru untuk Paspor dan E-Paspor
Klaim Bisa Periksa Keperawanan melalui Ritual, Petani Cabul di Pessel ini Akhirnya Ditangkap Polisi
Terlibat Perjudian Online jenis Togel, Seorang Pelajar di Sutera Ditangkap Polisi
Ini 4 Pemenang PSU DPD RI 2024 Dapil Sumbar Versi Hitung Cepat
Tralalala! Kinerja Pol PP di Era Rusma: 6 Bulan Setara dengan 6 Hari di Kota Padang
Dana CSR Aqua Solok Dinilai Bermanfaat bagi Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 15:00 WIB

Satgas PKH Segel 1.200 Ha Sawit Ilegal Milik PT SJAL di Pessel, Incasi Raya Grup juga Disorot

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:15 WIB

Jelang Libur Lebaran 2025, Satpol PP Pessel Tertibkan PKL di Kawasan Carocok Painan

Selasa, 17 Desember 2024 - 12:44 WIB

Mulai Hari Ini, Imigrasi Padang Resmi Terapkan Tarif Baru untuk Paspor dan E-Paspor

Jumat, 9 Agustus 2024 - 10:33 WIB

Klaim Bisa Periksa Keperawanan melalui Ritual, Petani Cabul di Pessel ini Akhirnya Ditangkap Polisi

Jumat, 2 Agustus 2024 - 10:07 WIB

Terlibat Perjudian Online jenis Togel, Seorang Pelajar di Sutera Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!