Bandasapuluah.com – Seorang ayah tiri di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat berprilaku bejat lantaran tega mencabuli anak yang belum genap berumur 2 tahun. Balita yang dicabuli itu masih berumur 20 bulan.
Kasus pencabulan anak tiri tersebut terjadi di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan pada hari Minggu (14/5).
Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Andra Nova mengatakan, berdasarkan gelar perkara yang digelar pada Senin (29/5), ayah tiri berinisial RA (30 tahun) itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencabulan terhadap anak.
“Pelaku diduga telah melanggar ketentuan Pasal 76E jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Andra Nova.
Andra Nova menyampaikan, kejadian berawal saat ibu korban pergi berdagang ke salah satu pasar di Kecamatan Lengayang pada Minggu (14/5). Saat itu, korban ditinggal di rumah bersama dengan ayah tirinya.
“Memang kebiasaan ibu korban meninggalkan korban bersama dengan RA, jika korban pergi berdagang ke pasar,” kata dia.
Sekitar pukul 16.00 WIB, ibu korban pun pulang ke rumah. Setibanya dirumah, ibu korban mendapati anaknya tengah tidur dilantai kamar dan RA berada di sampingnya.
“Ibu korban melihat anaknya itu dalam kondisi berbaring dengan perut dibawah atau tertelungkup, pucat dan tidak berdaya,” sambung Kasat.
Klik selanjutnya untuk melanjutkan membaca halaman selanjutnya…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya