“Ini sudah masuk April, tapi belum juga dibayarkan. Jika tidak segera direalisasikan, tentu akan kami tuntut sesuai aturan hukum yang berlaku. Padahal tanpa kami tuntut pun, Pemda akan dirugikan secara keseluruhan termasuk masyarakat Pesisir Selatan. Sebab, jika angka 10 persen ini tidak dipenuhi, maka sesuai informasi yang kami dapatkan di tahun depan dana Pemda Pessel akan dipotong sebesar 25 persen,” tuturnya.
“Jika tidak dibayarkan tentu akan kami gugat. Bisa juga nantinya kami lapor ke KPK bahwasanya Pemda Pessel telah melakukan korupsi secara bersama-sama. Padahal dalam aturannya mereka ini tidak boleh menahan gaji orang,” ucapnya lagi.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya juga bakal mengusut persoalan OPD atau instansi lain di daerah itu yang anggarannya melebihi angka persentase yang telah ditentukan undang-undang atau perbup. Sementara hingga kini, anggaran di nagari tidak dipenuhi sebagaimana mestinya.
“Padahal soal gaji, siap tidak siap APB Nagari, Pemda Pessel harus segera mentransfer ke nagari. Dan bagaimana kita mau menyusun APB Nagari, Perbup nya saja tidak clear-clear. Hingga kini Ranperbup untuk diharmonisasi ini tidak selesai-selesai karena angka 10 persen itu belum terpenuhi oleh mereka, meskipun Perdanya sudah ada nomornya.”
“Nah, ketika hal ini ditanya oleh perangkat nagari kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, mereka jawab bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa belum memberikan rekomendasi atau rekapitulasi berapa besaran uang yang harus dibayarkan kepada nagari. Itu kan jawaban icak-icak (pura-pura) saja sebetulnya,” ujarnya.
Halaman : 1 2