Razia Tempat Hiburan Malam, Satpol PP Pessel Amankan 3 Pemandu Karaoke di Kecamatan Sutera

Kamis, 23 Februari 2023 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Tempat kedua ini juga menyediakan minuman beralkohol,” sambung Agung.

Adapun ketiga perempuan tersebut adalah RY (34 tahun) asal Batangkapas, NA (23 tahun) asal Sutera dan EOF (26 tahun) asal Sutera.

Diterangkan Agung, ini telah melanggar Perda Kabupeten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum khususnya pasal 36.

Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran tersebut, pihak Satpol PP langsung membawa ketiga pemandu karaoke dan pemilik tempat usaha diperintahkan datang ke Kantor Satpol PP dan Damkar untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai ketentuan.

Selanjutnya, sanksi yang diberikan kepada pemandu karaoke adalah diberikan pembinaan dan dipanggil orang tua dan keluarga serta membuat surat perjanjian untuk tidak lagi berprofesi lagi sebagai pemandu karaoke atau sejenisnya.

Baca Juga :  Satpol PP Pesisir Selatan Amankan 6 Wanita Pemandu Karaoke di Tarusan

“Dan apabila kedapatan mengulanginya lagi akan dikirim ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi milik Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat di Arosuka Kabupaten Solok,” terang mantan Kabid Damkar itu.

“Terkait pemilik tempat karaoke yang tidak datang ke Kantor Satpol PP, dalam waktu dekat akan dikirim surat pemanggilan dan peringatan atau teguran,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kerangka Manusia di Bukit Ransam Painan Ternyata Korban Mutilasi Dua Tahun Silam
Satgas PKH Segel 1.200 Ha Sawit Ilegal Milik PT SJAL di Pessel, Incasi Raya Grup juga Disorot
Jelang Libur Lebaran 2025, Satpol PP Pessel Tertibkan PKL di Kawasan Carocok Painan
Mulai Hari Ini, Imigrasi Padang Resmi Terapkan Tarif Baru untuk Paspor dan E-Paspor
Klaim Bisa Periksa Keperawanan melalui Ritual, Petani Cabul di Pessel ini Akhirnya Ditangkap Polisi
Terlibat Perjudian Online jenis Togel, Seorang Pelajar di Sutera Ditangkap Polisi
Ini 4 Pemenang PSU DPD RI 2024 Dapil Sumbar Versi Hitung Cepat
Tralalala! Kinerja Pol PP di Era Rusma: 6 Bulan Setara dengan 6 Hari di Kota Padang

Berita Terkait

Minggu, 6 April 2025 - 14:19 WIB

Kerangka Manusia di Bukit Ransam Painan Ternyata Korban Mutilasi Dua Tahun Silam

Sabtu, 22 Maret 2025 - 15:00 WIB

Satgas PKH Segel 1.200 Ha Sawit Ilegal Milik PT SJAL di Pessel, Incasi Raya Grup juga Disorot

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:15 WIB

Jelang Libur Lebaran 2025, Satpol PP Pessel Tertibkan PKL di Kawasan Carocok Painan

Selasa, 17 Desember 2024 - 12:44 WIB

Mulai Hari Ini, Imigrasi Padang Resmi Terapkan Tarif Baru untuk Paspor dan E-Paspor

Jumat, 9 Agustus 2024 - 10:33 WIB

Klaim Bisa Periksa Keperawanan melalui Ritual, Petani Cabul di Pessel ini Akhirnya Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!