“Tempat kedua ini juga menyediakan minuman beralkohol,” sambung Agung.
Adapun ketiga perempuan tersebut adalah RY (34 tahun) asal Batangkapas, NA (23 tahun) asal Sutera dan EOF (26 tahun) asal Sutera.
Diterangkan Agung, ini telah melanggar Perda Kabupeten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum khususnya pasal 36.
Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran tersebut, pihak Satpol PP langsung membawa ketiga pemandu karaoke dan pemilik tempat usaha diperintahkan datang ke Kantor Satpol PP dan Damkar untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai ketentuan.
Selanjutnya, sanksi yang diberikan kepada pemandu karaoke adalah diberikan pembinaan dan dipanggil orang tua dan keluarga serta membuat surat perjanjian untuk tidak lagi berprofesi lagi sebagai pemandu karaoke atau sejenisnya.
“Dan apabila kedapatan mengulanginya lagi akan dikirim ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi milik Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat di Arosuka Kabupaten Solok,” terang mantan Kabid Damkar itu.
“Terkait pemilik tempat karaoke yang tidak datang ke Kantor Satpol PP, dalam waktu dekat akan dikirim surat pemanggilan dan peringatan atau teguran,” pungkasnya.
Halaman : 1 2