Bolos dan Merokok di Rumah Kosong, 8 Pelajar Diciduk Pol PP Pessel

Selasa, 16 Agustus 2022 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bolos dan Merokok di Rumah Kosong, 8 Pelajar Diciduk Pol PP Pessel

Bolos dan Merokok di Rumah Kosong, 8 Pelajar Diciduk Pol PP Pessel

Bandasapuluah.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pesisir Selatan terus menggelar razia rutin untuk menegakkan peraturan daerah demi terciptanya ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat.

Melalui Satuan Tugas Ketentraman dan Ketertiban Umum (Satgas Trantibum), pasukan penegak perda itu kembali berhasil menciduk sejumlah pelajar yang kedapatan bolos sekolah, Senin (15/8).

Kabid Trantibum Dongki Agung Pribumi mengatakan, ada delapan pelajar yang diamankan dalam razia rutin yang dilakukan oleh pihaknya.

Ia menerangkan, kedelapan pelajar itu terjaring razia petugas di sebuah rumah kosong di Pasar Baru, Kecamatan Bayang.

Baca Juga :  Santriwati Asal Pesisir Selatan Tewas Usai Jatuh dari Lantai 6 Ponpes Thawalib Parabek Agam

Selain bolos, kata Agung, kedelapan pelajar itu juga kedapatan merokok. Selanjutnya kedelapan pelajar itupun digiring ke Kantor Satpol PP Pessel.

“Mereka adalah pelajar SMA yang bersekolah di SMAN 2 Bayang. Terciduk oleh petugas di sebuah rumah kosong pukul 11.30 WIB,” kata Agung.

Agung memaparkan, dalam pasal 23 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan nomor 1 tahun 2016 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum disebutkan, anak sekolah dilarang berada di tempat umum dan tempat lain di luar pekarangan sekolah selama atau sesudah jam belajar.

Baca Juga :  Keluyuran, Remaja Asal Lunang Diamankan Satpol PP di Painan

“Bagi pelajar yang ada kegiatan pada jam belajar di luar sekolah harus memiliki surat izin dari sekolah,” papar Agung.

Setelah dilakukan pembinaan, dan melaporkan ke pihak sekolah serta memanggil orangtua di Kantor Satpol PP, lanjut Agung, barulah kedelapan itu bisa pulang.

“Mereka dipulangkan setelah datang orangtua atau keluarganya dan telah menandatangani surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya oleh orang tua atau keluarga yang bersangkutan,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Tetapkan Hendrajoni dan Risnaldi Ibrahim sebagai Bupati dan Wabup Pesisir Selatan
Senam Rutin dan Penanaman Pohon, Lisda Hendrajoni: Langkah Nyata UNP Menuju Kampus Hijau
Hendrajoni: Media Adalah Mitra Strategis untuk Pembangunan
Dekatkan Pelayanan, Bank Nagari Cabang Pembantu Tarusan Diresmikan
Bank Nagari Painan Salurkan KUR 74,6 Miliar selama 2024, Helfiyanrika: Sektor Produktif jadi Fokus Utama
Apresiasi Lomba Baju Kuruang dan Tingkuluak Kreasi di Painan, Lisda: Wujud Cinta Budaya Minangkabau
Baleg DPR RI Kunker ke Sumbar, Lisda Hendrajoni Serukan Pentingnya Komunikasi Daerah dan Pusat
Melampaui Target! Kantor Imigrasi Padang Raih Capaian PNBP 285% pada Tahun 2024

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 18:14 WIB

DPRD Tetapkan Hendrajoni dan Risnaldi Ibrahim sebagai Bupati dan Wabup Pesisir Selatan

Minggu, 12 Januari 2025 - 01:27 WIB

Senam Rutin dan Penanaman Pohon, Lisda Hendrajoni: Langkah Nyata UNP Menuju Kampus Hijau

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:18 WIB

Hendrajoni: Media Adalah Mitra Strategis untuk Pembangunan

Senin, 23 Desember 2024 - 16:29 WIB

Bank Nagari Painan Salurkan KUR 74,6 Miliar selama 2024, Helfiyanrika: Sektor Produktif jadi Fokus Utama

Senin, 23 Desember 2024 - 16:10 WIB

Apresiasi Lomba Baju Kuruang dan Tingkuluak Kreasi di Painan, Lisda: Wujud Cinta Budaya Minangkabau

Berita Terbaru

Hitung Cepat Pilkada Pesisir Selatan 2024

Politik

Hitung Cepat Pilkada Pessel 2024

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:19 WIB