BANDASAPULUAH.COM – Wakil Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Pesisir Selatan Oktarina Risnaldi menegaskan, posyandu tidak hanya berfokus pada pelayanan kesehatan semata, tetapi juga mencakup enam bidang pelayanan terpadu sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Pertemuan Advokasi dan Koordinasi Tim Pembina Posyandu di Hannah Syariah Hotel, Kamis (28/8/2025).
Oktarina menyebutkan enam bidang pelayanan posyandu berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), serta sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semua unsur harus mengambil peran dalam enam bidang ini. Posyandu tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi harus menghasilkan aksi nyata. Tiga bulan ke depan sudah harus terlihat perubahan, dan dalam waktu dekat kita akan melaksanakan langkah konkret,” tegasnya.
Ia menambahkan, tujuan dari strategi transformasi posyandu dengan pelayanan enam bidang SPM tersebut sejalan dengan cita-cita bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yakni memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Strategi itu mencakup penyatuan persepsi dan peningkatan pemahaman masyarakat, pengembangan layanan, peningkatan kapasitas pengurus dan kader, penguatan sarana-prasarana, penataan kelembagaan, pemantapan koordinasi kebijakan, serta penguatan pendanaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Pesisir Selatan, Agustina Rahmadani, menyampaikan bahwa peserta pertemuan sepakat menindaklanjuti arahan tersebut dengan sejumlah langkah aksi.
Pertama, DPMDPPKB akan mensosialisasikan SK Tim Pembina Posyandu kepada seluruh anggota serta melakukan pengukuhan pada Jambore PKK September 2025.
Kedua, akan ditetapkan lokasi nagari sebagai pilot project posyandu percontohan. Setelah itu, masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan pendataan sesuai bidangnya.
Ketiga, DPMDPPKB memfinalkan format kelembagaan posyandu sebagai pedoman implementasi sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.
Keempat, OPD pengampu SPM akan menyusun rencana aksi implementasi posyandu yang disesuaikan dengan program serta anggaran masing-masing, dan selaras dengan lima program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan.
Rencana tersebut wajib diserahkan paling lambat 4 September 2025 kepada Ketua dan Wakil Ketua Tim Pembina Posyandu.
Dengan kesepakatan itu, pemerintah daerah bersama seluruh unsur terkait diharapkan dapat memperkuat peran posyandu sebagai pusat layanan terpadu, yang bukan hanya menyehatkan masyarakat, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan secara menyeluruh.






