BANDASAPULUAH.COM – Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Pesisir Selatan melakukan patroli rutin.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan empat pelajar yang kedapatan berduaan di tempat gelap di Jalan Lingkar Painan-Salido, Kecamatan IV Jurai, pada Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Empat pelajar tingkat SLTA itu diamankan oleh Satuan Tugas Ketentraman dan Ketertiban Umum (Satgas Trantibum) saat sedang berpacaran di lokasi yang dikenal rawan tindakan asusila karena gelap, sepi, dan jauh dari pemukiman warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tempat itu memang kerap digunakan oleh pasangan muda-mudi untuk berbuat asusila. Ini jelas melanggar Pasal 27 Perda Nomor 1 Tahun 2016,” ujar Sekretaris Satpol PP dan Damkar Pessel Dongki Agung Pribumi.
Pasal 27 perda tersebut menyebutkan larangan melakukan perbuatan asusila, pornografi, pornoaksi dan/atau mendekati perzinahan di objek wisata, penginapan, serta tempat umum lainnya.
Selain itu, dalam peraturan tersebut juga melarang membentuk atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.
Klik selanjutnya untuk melanjutkan membaca…
Halaman : 1 2 Selanjutnya