Tempat Karaoke di Batang Kapas Ditertibkan Tim Gabungan, Pemandu 16 Tahun Ikut Diamankan

Minggu, 13 April 2025 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Gabungan SK4 Pesisir Selatan yang terdiri dari personel Satpol PP, Polres, Kodim, TNI AL, dan Polisi Militer saat melakukan razia dan penertiban di salah satu tempat karaoke di Kampung Koto Tuo, Batang Kapas, Sabtu (12/4/2025) malam.

Tim Gabungan SK4 Pesisir Selatan yang terdiri dari personel Satpol PP, Polres, Kodim, TNI AL, dan Polisi Militer saat melakukan razia dan penertiban di salah satu tempat karaoke di Kampung Koto Tuo, Batang Kapas, Sabtu (12/4/2025) malam.

BANDASAPULUAH.COM – Tim gabungan Kabupaten Pesisir Selatan menertibkan sebuah tempat karaoke yang melanggar peraturan daerah di Kampung Koto Tuo, Kenagarian IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Sabtu (12/4/2025) malam.

Dalam razia tersebut, petugas menemukan dua orang pemandu karaoke, salah satunya masih berusia 16 tahun.

Razia yang dimulai sekitar pukul 23.15 WIB itu merupakan bagian dari operasi rutin Tim SK4 (Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota/Kabupaten) Pesisir Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim berjumlah 18 personel, terdiri dari 12 anggota Satpol PP, dua anggota Polres Pessel, dua personel Kodim, satu dari Pos TNI AL, dan satu dari Pos Polisi Militer.

Kabid Trantib Satpol PP dan Damkar Pessel, Dongki Agung Pribumi, menjelaskan bahwa tempat karaoke tersebut beroperasi melebihi jam yang telah ditentukan dan menyediakan minuman beralkohol.

Baca Juga :  Lagi dan lagi, Pol PP Pessel Ciduk Remaja yang Pacaran di Tempat Sepi dan Gelap

Selain itu, tempat tersebut juga memfasilitasi kehadiran pemandu karaoke, yang melayani dua tamu pria saat razia berlangsung.

“Salah satu dari dua pemandu karaoke yang kami amankan masih berusia 16 tahun. Ini sangat memprihatinkan dan tentunya menjadi perhatian khusus bagi kami,” ujar pria yang akrab disapa Agung ini.

Menurutnya, aktivitas yang dilakukan pemilik usaha tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

Dalam pasal 36 perda tersebut, disebutkan, tempat hiburan karaoke dilarang menyediakan minuman keras, memfasilitasi perbuatan maksiat, serta menerima tamu yang bukan pasangan suami istri atau muhrim.

Baca Juga :  Satpol PP Padang Gelar Razia, 9 Perempuan Diamankan

Tidak hanya itu, jam operasional yang diperbolehkan juga telah dilanggar.

Sesuai ketentuan, tempat karaoke hanya boleh buka pukul 10.00–23.00 WIB, dan khusus hari Jumat mulai pukul 14.00–23.00 WIB.

“Pemilik tempat karaoke kami perintahkan untuk datang ke Kantor Satpol PP dan Damkar Pessel guna menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut. Kedua pemandu karaoke dan dua tamu pria juga turut diamankan untuk dimintai keterangan,” tambahnya.

Untuk pemandu berinisial A (16), karena masih tergolong anak di bawah umur, Satpol PP langsung berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan.

Klik selanjutnya untuk melanjutkan membaca…

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hadiri Pengukuhan Penghulu di Nagari Tambang, Wabup Pessel: Peran Ninik Mamak Penting dalam Pemerintahan
Camat IV Jurai Dorong Koperasi Merah Putih Disesuaikan dengan Potensi di Nagari
Buka Kejurda Sepak Takraw Sumbar 2025, Wabup Pessel Tegaskan Komitmen Lawan Narkoba Lewat Olahraga
Tanam 9.000 Bibit Mangrove, Bupati Hendrajoni Tegaskan Komitmen Lindungi Ekosistem Laut
Tegakkan Perda, Satpol PP Pessel Amankan 2 Pasang Pelajar di Lokasi Gelap
Di Tengah Efisiensi dan Pemotongan Anggaran, Bupati Hendrajoni Yakin Pessel Bisa Bangkit
Polisi Grebek Rumah Kos di Pesisir Selatan, 12 Pria dan 1 Wanita Diamankan
Satpol PP dan Damkar Pessel Latih Mental dan Disiplin Anggota, Gandeng Polres Tingkatkan Profesionalisme

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:45 WIB

Hadiri Pengukuhan Penghulu di Nagari Tambang, Wabup Pessel: Peran Ninik Mamak Penting dalam Pemerintahan

Sabtu, 24 Mei 2025 - 12:08 WIB

Camat IV Jurai Dorong Koperasi Merah Putih Disesuaikan dengan Potensi di Nagari

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:36 WIB

Buka Kejurda Sepak Takraw Sumbar 2025, Wabup Pessel Tegaskan Komitmen Lawan Narkoba Lewat Olahraga

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:14 WIB

Tanam 9.000 Bibit Mangrove, Bupati Hendrajoni Tegaskan Komitmen Lindungi Ekosistem Laut

Senin, 19 Mei 2025 - 17:46 WIB

Tegakkan Perda, Satpol PP Pessel Amankan 2 Pasang Pelajar di Lokasi Gelap

Berita Terbaru

error: Content is protected !!