BANDASAPULUAH.COM – Tim gabungan Kabupaten Pesisir Selatan menertibkan sebuah tempat karaoke yang melanggar peraturan daerah di Kampung Koto Tuo, Kenagarian IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Sabtu (12/4/2025) malam.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan dua orang pemandu karaoke, salah satunya masih berusia 16 tahun.
Razia yang dimulai sekitar pukul 23.15 WIB itu merupakan bagian dari operasi rutin Tim SK4 (Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota/Kabupaten) Pesisir Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim berjumlah 18 personel, terdiri dari 12 anggota Satpol PP, dua anggota Polres Pessel, dua personel Kodim, satu dari Pos TNI AL, dan satu dari Pos Polisi Militer.
Kabid Trantib Satpol PP dan Damkar Pessel, Dongki Agung Pribumi, menjelaskan bahwa tempat karaoke tersebut beroperasi melebihi jam yang telah ditentukan dan menyediakan minuman beralkohol.
Selain itu, tempat tersebut juga memfasilitasi kehadiran pemandu karaoke, yang melayani dua tamu pria saat razia berlangsung.
“Salah satu dari dua pemandu karaoke yang kami amankan masih berusia 16 tahun. Ini sangat memprihatinkan dan tentunya menjadi perhatian khusus bagi kami,” ujar pria yang akrab disapa Agung ini.
Menurutnya, aktivitas yang dilakukan pemilik usaha tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
Dalam pasal 36 perda tersebut, disebutkan, tempat hiburan karaoke dilarang menyediakan minuman keras, memfasilitasi perbuatan maksiat, serta menerima tamu yang bukan pasangan suami istri atau muhrim.
Tidak hanya itu, jam operasional yang diperbolehkan juga telah dilanggar.
Sesuai ketentuan, tempat karaoke hanya boleh buka pukul 10.00–23.00 WIB, dan khusus hari Jumat mulai pukul 14.00–23.00 WIB.
“Pemilik tempat karaoke kami perintahkan untuk datang ke Kantor Satpol PP dan Damkar Pessel guna menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut. Kedua pemandu karaoke dan dua tamu pria juga turut diamankan untuk dimintai keterangan,” tambahnya.
Untuk pemandu berinisial A (16), karena masih tergolong anak di bawah umur, Satpol PP langsung berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan.
Klik selanjutnya untuk melanjutkan membaca…
Halaman : 1 2 Selanjutnya