Tempat Karaoke di Batang Kapas Ditertibkan Tim Gabungan, Pemandu 16 Tahun Ikut Diamankan

Minggu, 13 April 2025 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Gabungan SK4 Pesisir Selatan yang terdiri dari personel Satpol PP, Polres, Kodim, TNI AL, dan Polisi Militer saat melakukan razia dan penertiban di salah satu tempat karaoke di Kampung Koto Tuo, Batang Kapas, Sabtu (12/4/2025) malam.

Tim Gabungan SK4 Pesisir Selatan yang terdiri dari personel Satpol PP, Polres, Kodim, TNI AL, dan Polisi Militer saat melakukan razia dan penertiban di salah satu tempat karaoke di Kampung Koto Tuo, Batang Kapas, Sabtu (12/4/2025) malam.

BANDASAPULUAH.COM – Tim gabungan Kabupaten Pesisir Selatan menertibkan sebuah tempat karaoke yang melanggar peraturan daerah di Kampung Koto Tuo, Kenagarian IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Sabtu (12/4/2025) malam.

Dalam razia tersebut, petugas menemukan dua orang pemandu karaoke, salah satunya masih berusia 16 tahun.

Razia yang dimulai sekitar pukul 23.15 WIB itu merupakan bagian dari operasi rutin Tim SK4 (Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota/Kabupaten) Pesisir Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim berjumlah 18 personel, terdiri dari 12 anggota Satpol PP, dua anggota Polres Pessel, dua personel Kodim, satu dari Pos TNI AL, dan satu dari Pos Polisi Militer.

Kabid Trantib Satpol PP dan Damkar Pessel, Dongki Agung Pribumi, menjelaskan bahwa tempat karaoke tersebut beroperasi melebihi jam yang telah ditentukan dan menyediakan minuman beralkohol.

Baca Juga :  Satpol PP Pessel Tertibkan PKL di Taman Spora Painan, Ini Aturan Baru yang Bakal Diterapkan

Selain itu, tempat tersebut juga memfasilitasi kehadiran pemandu karaoke, yang melayani dua tamu pria saat razia berlangsung.

“Salah satu dari dua pemandu karaoke yang kami amankan masih berusia 16 tahun. Ini sangat memprihatinkan dan tentunya menjadi perhatian khusus bagi kami,” ujar pria yang akrab disapa Agung ini.

Menurutnya, aktivitas yang dilakukan pemilik usaha tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

Dalam pasal 36 perda tersebut, disebutkan, tempat hiburan karaoke dilarang menyediakan minuman keras, memfasilitasi perbuatan maksiat, serta menerima tamu yang bukan pasangan suami istri atau muhrim.

Baca Juga :  Satgas Trantibum Pessel Gelar Razia, Belasan Tamu dan Pemandu Karaoke Diamankan

Tidak hanya itu, jam operasional yang diperbolehkan juga telah dilanggar.

Sesuai ketentuan, tempat karaoke hanya boleh buka pukul 10.00–23.00 WIB, dan khusus hari Jumat mulai pukul 14.00–23.00 WIB.

“Pemilik tempat karaoke kami perintahkan untuk datang ke Kantor Satpol PP dan Damkar Pessel guna menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut. Kedua pemandu karaoke dan dua tamu pria juga turut diamankan untuk dimintai keterangan,” tambahnya.

Untuk pemandu berinisial A (16), karena masih tergolong anak di bawah umur, Satpol PP langsung berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan.

Klik selanjutnya untuk melanjutkan membaca…

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Terlibat Prostitusi Bertarif Rp200 Ribu, Remaja 16 Tahun Diamankan Satpol PP Pesisir Selatan
Dugaan TPPO di Pessel Bikin Miris, Anggota DPRD Sumbar Ini Berkomitmen Kawal Kasus Hingga Tuntas
Hendrajoni: Gerakan Pramuka Pilar Pembentukan Generasi Muda
e-Rissa Diluncurkan, Pesisir Selatan Makin Transparan Kelola Retribusi Sampah
Wakil Bupati Risnaldi Hadiri Pengukuhan Datuak Batuah Nan Kayo di Ampang Pulai
Warga Ranah Pesisir Geger, Kakek 72 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Rambutan
Tingkatkan Nilai Ekonomi, Gambir Pesisir Selatan Akan Jajaki Pasar Eropa
Sarat Inovasi dan Partisipasi Warga, Sungai Gayo Lumpo Siap Rebut Juara Lomba Nagari Tingkat Provinsi 2025

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:54 WIB

Diduga Terlibat Prostitusi Bertarif Rp200 Ribu, Remaja 16 Tahun Diamankan Satpol PP Pesisir Selatan

Senin, 23 Juni 2025 - 20:47 WIB

Hendrajoni: Gerakan Pramuka Pilar Pembentukan Generasi Muda

Senin, 23 Juni 2025 - 10:20 WIB

e-Rissa Diluncurkan, Pesisir Selatan Makin Transparan Kelola Retribusi Sampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 22:47 WIB

Wakil Bupati Risnaldi Hadiri Pengukuhan Datuak Batuah Nan Kayo di Ampang Pulai

Jumat, 20 Juni 2025 - 22:08 WIB

Warga Ranah Pesisir Geger, Kakek 72 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Rambutan

Berita Terbaru

Nasional

Adi Karsyaf Nahkodai DPP PKPS 5 Tahun Ke Depan

Minggu, 29 Jun 2025 - 13:07 WIB

error: Content is protected !!