KAN Tegaskan Tidak Pernah Mempersulit Pembangunan Pasar Surantih

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Surantih Hasan Basri Datuak Rajo Kayo

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Surantih Hasan Basri Datuak Rajo Kayo

BANDASAPULUAH.COM – Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Surantih, Hasan Basri Dt Rajo Kayo dengan tegas mengatakan, bahwa pihaknya tidak pernah menolak atau mempersulit pemerintah daerah untuk melanjutkan pembangunan Pasar Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).

“Silahkan lanjutkan pembangunan Pasar Surantih. Kami selaku niniak mamak tidak pernah menolak atau mempersulit pihak manapun, termasuk pemerintah daerah,” ujar Hasan Basri saat meninjau lokasi bangunan Pasar Surantih yang terbengkalai, Rabu (2/10).

Hasan Basri menyampaikan, terkait status kepemilikan tanah Pasar Surantih, Kecamatan Sutera, kata dia, Pemkab Pessel bersama niniak mamak harus berjelas-jelas. Sebab, bangunan yang saat ini berdiri merupakan tanah ulayat milik nagari dan tidak bisa diberikan kepada pihak manapun.

Menurutnya, jika surat hibah diberikan kepada pemerintah daerah atau pihak lainnya, maka status kepemilikan tanah tersebut akan berubah. Ia pun khawatir kedepan hal itu akan mengganggu tatanan kehidupan anak kemenakan di Nagari Surantih, Kecamatan Sutera.

Baca Juga :  KAN Surantih Tegas Menolak Hibahkan Tanah Pembangunan Pasar ke Pemkab Pessel

“Pada intinya surat hibah tidak bisa diberikan kepada siapapun. Jika diberikan, maka ibaratnya itu sudah hanyut, artinya tanah tidak akan kembali lagi ke nagari,” katanya.

Namun demikian, untuk mencegah hal-hal yang dikhawatirkan tersebut terjadi, ia bersama niniak mamak sepakat akan memberikan surat penyerahan tanah, jika Pemkab Pessel berkeinginan untuk melanjutkan pembangunan Pasar Surantih.

“Ya, kami bersedia memberikan surat penyerahan tanah, dalam artian bukan surat hibah. Nantinya surat itu dikeluarkan oleh KAN berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat bersama seluruh penghulu yang ada di tujuh nagari pemekaran adat Surantih, Kecamatan Sutera,” ucapnya lagi.

Baca Juga :  Difasilitasi Camat, KAN Surantih Duduk Bersama

Hasan Basri menyebut, saat ini banyak masyarakat yang tidak paham mengenai status tanah Pasar Surantih, yang merupakan kekayaan nagari yang telah diperbarui. Menurutnya, status tanah ulayat nagari tidak boleh di bagi-bagi oleh pihak manapun.

Ia menceritakan, bahwa pasar tersebut awal mula dipindahkan sejak tahun 1819 dari Pasar Lama (Padang Api-Api) ke Pasar Surantih sewaktu zaman kolonial belanda (VOC) dan sampai sekarang tetap dikuasai oleh niniak mamak.

“Termasuk juga lapangan bola Gadih Basanai Surantih. Itu pemiliknya adalah seluruh penghulu-penghulu yang ada di nagari dan dikelola oleh KAN. Artinya, tidak bisa dibagi kepada suku-suku manapun,” tuturnya..

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Malam Takbiran di Nagari Rawang Gunung Malelo Surantih Meriah dengan Pawai Obor
Lisda Hendrajoni Berbagi Kebahagiaan Ramadan dengan Anak Yatim di Pesisir Selatan
Bupati Pessel Tantang Kadispora Capai PAD Rp1 Miliar selama Libur Lebaran, Jika Gagal Akan Dievaluasi
Perkuat Kemitraan, Polres Pessel Berbagi Parcel Lebaran untuk Insan Pers
Jelang Lebaran 2025, Polres Pessel Imbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
Siap Amankan Lebaran, Polres Pessel Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Singgalang 2025
Simpan 3 Paket Sabu dalam Bantal, Seorang Buruh Nelayan di Pesisir Selatan Dibekuk Polisi
Rajut Kebersamaan di Bulan Penuh Berkah, Relawan Sejati HJ-RI Tapan Gelar Buka Puasa Bersama

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 00:53 WIB

Malam Takbiran di Nagari Rawang Gunung Malelo Surantih Meriah dengan Pawai Obor

Minggu, 30 Maret 2025 - 14:16 WIB

Lisda Hendrajoni Berbagi Kebahagiaan Ramadan dengan Anak Yatim di Pesisir Selatan

Kamis, 27 Maret 2025 - 01:45 WIB

Bupati Pessel Tantang Kadispora Capai PAD Rp1 Miliar selama Libur Lebaran, Jika Gagal Akan Dievaluasi

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:43 WIB

Jelang Lebaran 2025, Polres Pessel Imbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:11 WIB

Siap Amankan Lebaran, Polres Pessel Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Singgalang 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!