KAN Tegaskan Tidak Pernah Mempersulit Pembangunan Pasar Surantih

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Surantih Hasan Basri Datuak Rajo Kayo

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Surantih Hasan Basri Datuak Rajo Kayo

BANDASAPULUAH.COM – Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Surantih, Hasan Basri Dt Rajo Kayo dengan tegas mengatakan, bahwa pihaknya tidak pernah menolak atau mempersulit pemerintah daerah untuk melanjutkan pembangunan Pasar Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).

“Silahkan lanjutkan pembangunan Pasar Surantih. Kami selaku niniak mamak tidak pernah menolak atau mempersulit pihak manapun, termasuk pemerintah daerah,” ujar Hasan Basri saat meninjau lokasi bangunan Pasar Surantih yang terbengkalai, Rabu (2/10).

Hasan Basri menyampaikan, terkait status kepemilikan tanah Pasar Surantih, Kecamatan Sutera, kata dia, Pemkab Pessel bersama niniak mamak harus berjelas-jelas. Sebab, bangunan yang saat ini berdiri merupakan tanah ulayat milik nagari dan tidak bisa diberikan kepada pihak manapun.

ADVERTISEMENT

space kosong

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, jika surat hibah diberikan kepada pemerintah daerah atau pihak lainnya, maka status kepemilikan tanah tersebut akan berubah. Ia pun khawatir kedepan hal itu akan mengganggu tatanan kehidupan anak kemenakan di Nagari Surantih, Kecamatan Sutera.

Baca Juga :  Soal Hibah Lahan Pasar Surantih, KAN: Dulu Bisa Dibangun, Kenapa Sekarang Tidak?

“Pada intinya surat hibah tidak bisa diberikan kepada siapapun. Jika diberikan, maka ibaratnya itu sudah hanyut, artinya tanah tidak akan kembali lagi ke nagari,” katanya.

Namun demikian, untuk mencegah hal-hal yang dikhawatirkan tersebut terjadi, ia bersama niniak mamak sepakat akan memberikan surat penyerahan tanah, jika Pemkab Pessel berkeinginan untuk melanjutkan pembangunan Pasar Surantih.

“Ya, kami bersedia memberikan surat penyerahan tanah, dalam artian bukan surat hibah. Nantinya surat itu dikeluarkan oleh KAN berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat bersama seluruh penghulu yang ada di tujuh nagari pemekaran adat Surantih, Kecamatan Sutera,” ucapnya lagi.

Hasan Basri menyebut, saat ini banyak masyarakat yang tidak paham mengenai status tanah Pasar Surantih, yang merupakan kekayaan nagari yang telah diperbarui. Menurutnya, status tanah ulayat nagari tidak boleh di bagi-bagi oleh pihak manapun.

Baca Juga :  Ketua KAN Surantih Definitif Gagal Ditetapkan

Ia menceritakan, bahwa pasar tersebut awal mula dipindahkan sejak tahun 1819 dari Pasar Lama (Padang Api-Api) ke Pasar Surantih sewaktu zaman kolonial belanda (VOC) dan sampai sekarang tetap dikuasai oleh niniak mamak.

“Termasuk juga lapangan bola Gadih Basanai Surantih. Itu pemiliknya adalah seluruh penghulu-penghulu yang ada di nagari dan dikelola oleh KAN. Artinya, tidak bisa dibagi kepada suku-suku manapun,” tuturnya..

Berita Terkait

Perempuan 17 Tahun Asal Tarusan Diduga Terkena Hipnotis, Begini Kondisinya
Kisah Pilu Gadis Penderita Kanker di Pesisir Selatan: Terlantar Karena BPJS Pasisia Rancak Tak Aktif
Makan Korban, BADKO HMI Sumbar Serukan Aksi Tegas terhadap Penambangan Ilegal
Sejumlah Organisasi Wartawan Pertanyakan Undangan Rakor Disdikbud Pessel di Rumdis Bupati
Timbulkan Bau Tak Sedap dan Cemari Lingkungan, Warga Keluhkan Aktivitas Ayam Potong di Pesisir Selatan
Kapolres Pessel Ajak Niniak Mamak Ayomi Anak Kemenakan dan Jaga Kamtibnas Jelang Pilkada
Masih Bebas Bersyarat, Residivis Narkoba ini Kembali Diringkus Polisi dengan 13 Paket Sabu
Risnaldi Ibrahim Ajak Pendukung Berpolitik Santun di Pilkada Pessel 2024

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:34 WIB

Perempuan 17 Tahun Asal Tarusan Diduga Terkena Hipnotis, Begini Kondisinya

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:46 WIB

Kisah Pilu Gadis Penderita Kanker di Pesisir Selatan: Terlantar Karena BPJS Pasisia Rancak Tak Aktif

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:25 WIB

KAN Tegaskan Tidak Pernah Mempersulit Pembangunan Pasar Surantih

Selasa, 1 Oktober 2024 - 01:16 WIB

Makan Korban, BADKO HMI Sumbar Serukan Aksi Tegas terhadap Penambangan Ilegal

Rabu, 18 September 2024 - 09:38 WIB

Sejumlah Organisasi Wartawan Pertanyakan Undangan Rakor Disdikbud Pessel di Rumdis Bupati

Berita Terbaru