BANDASAPULUAH.COM – Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Surantih, Hasan Basri Dt Rajo Kayo dengan tegas mengatakan, bahwa pihaknya tidak pernah menolak atau mempersulit pemerintah daerah untuk melanjutkan pembangunan Pasar Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
“Silahkan lanjutkan pembangunan Pasar Surantih. Kami selaku niniak mamak tidak pernah menolak atau mempersulit pihak manapun, termasuk pemerintah daerah,” ujar Hasan Basri saat meninjau lokasi bangunan Pasar Surantih yang terbengkalai, Rabu (2/10).
Hasan Basri menyampaikan, terkait status kepemilikan tanah Pasar Surantih, Kecamatan Sutera, kata dia, Pemkab Pessel bersama niniak mamak harus berjelas-jelas. Sebab, bangunan yang saat ini berdiri merupakan tanah ulayat milik nagari dan tidak bisa diberikan kepada pihak manapun.
Menurutnya, jika surat hibah diberikan kepada pemerintah daerah atau pihak lainnya, maka status kepemilikan tanah tersebut akan berubah. Ia pun khawatir kedepan hal itu akan mengganggu tatanan kehidupan anak kemenakan di Nagari Surantih, Kecamatan Sutera.
“Pada intinya surat hibah tidak bisa diberikan kepada siapapun. Jika diberikan, maka ibaratnya itu sudah hanyut, artinya tanah tidak akan kembali lagi ke nagari,” katanya.
Namun demikian, untuk mencegah hal-hal yang dikhawatirkan tersebut terjadi, ia bersama niniak mamak sepakat akan memberikan surat penyerahan tanah, jika Pemkab Pessel berkeinginan untuk melanjutkan pembangunan Pasar Surantih.
“Ya, kami bersedia memberikan surat penyerahan tanah, dalam artian bukan surat hibah. Nantinya surat itu dikeluarkan oleh KAN berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat bersama seluruh penghulu yang ada di tujuh nagari pemekaran adat Surantih, Kecamatan Sutera,” ucapnya lagi.
Hasan Basri menyebut, saat ini banyak masyarakat yang tidak paham mengenai status tanah Pasar Surantih, yang merupakan kekayaan nagari yang telah diperbarui. Menurutnya, status tanah ulayat nagari tidak boleh di bagi-bagi oleh pihak manapun.
Ia menceritakan, bahwa pasar tersebut awal mula dipindahkan sejak tahun 1819 dari Pasar Lama (Padang Api-Api) ke Pasar Surantih sewaktu zaman kolonial belanda (VOC) dan sampai sekarang tetap dikuasai oleh niniak mamak.
“Termasuk juga lapangan bola Gadih Basanai Surantih. Itu pemiliknya adalah seluruh penghulu-penghulu yang ada di nagari dan dikelola oleh KAN. Artinya, tidak bisa dibagi kepada suku-suku manapun,” tuturnya..