KAN Surantih Tegas Menolak Hibahkan Tanah Pembangunan Pasar ke Pemkab Pessel

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDASAPULUAH.COM – Kerapatan Adat Nagari (KAN) Surantih menegaskan lembaganya tidak akan memberikan hibah tanah pembangunan Pasar Surantih kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Ketua KAN Surantih Hasan Basri Datuak Rajo Kayo mengatakan, pemberian hibah tanah untuk keberlanjutan pembangunan Pasar Surantih terhalang oleh hukum adat.

Kata Hasan, dalam adat Minangkabau, pusako tinggi tidak boleh dihibahkan atau dipindahtangankan. Dalam hal ini, tanah pembangunan Pasar Surantih termasuk pusako tinggi atau tanah ulayat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam adat Minangkabau kan sudah jelas, bahwa pusako tinggi itu tidak bisa digadai apalagi dijual. ‘Kok digadai ndak dimakan sando, Dijua indak dimakan bali’,” kata Hasan Basri di Kantor Wali Surantih, Jumat (4/8).

Ia mengatakan, bila dihibahkan maka akan berganti alas haknya. Dan pergantian itulah yang tidak diperbolehkan oleh adat.

Baca Juga :  Terjadi Dualisme Kepemimpinan KAN Surantih, Ini Kronologis Kejadiannya.

“Bila tetap dilakukan, kami takut disumpah oleh arwah leluhur,” ujarnya.

Dikatakan, bila sekiranya Pemkab Pessel menginginkan persetujuan yang baru, lembaga niniak mamak itu telah mengambil suatu kesepakatan.

KAN sepakat menyerahkan tanah ulayat kepada Pemda Pessel untuk membangun pasar nagari, bukan pasar pemerintah. Ia beralasan pasar tersebut adalah kepunyaan bersama masyarakat Surantih guna kesejahteraan anak kamanakan.

Tanah yang diserahkan untuk pembangunan pasa Surantih itu berlaku azas terpisah atau horizantale splitting yaitu siapa saja boleh menggunakan, tetapi tidak diperjualbelikan.

Kata dia, Adat Minangkabau telah memfatwakan, ‘buahnya boleh di makan, airnya boleh diminum, batangnya tetap tinggal.

“Tanah ulayat nagari tidak dapat diganti alas haknya, baik dalam bentuk hak milik, hak sewa, hak guna bangunan, hak guna usaha dan lain sebagainya,” jelasnya.

Baca Juga :  Kodim 0311/ Pessel Ikuti Istighosah Kubra Secara Virtual Peringati Isra Mi'raj Nabi Muhammad

Kendati demikian, KAN Surantih menegaskan lembaganya tidak menghalangi keberlanjutan Pasar Surantih. Keberlanjutan Pasar Surantih adalah suatu keharusan.

Bila keberlanjutan pembangunan Pasar Surantih terhalang oleh tidak dihibahkannya lahan kepada Pemkab Pessel, maka KAN dan stakeholder terkait akan mencari jalan alternatif.

Hasan menilai, tidak mungkin pembangunan Pasar Surantih terbengkalai seperti saat ini. “Makanya kita cari alternatif untuk membangun, apakah masyarakat membangun, atau yang lain membangun, atau bagaimana, tapi baiknya diputuskan beliau (Pemkab),” katanya.

KAN Surantih itu khawatir nasib Pasar Surantih seperti Pasar Silaut. Setelah dihibahkan kepada pemerintah, Pasar Silaut tidak lagi dikembalikan kepada KAN setempat.

“Kami juga telah mempelajari pembangunan pasar lainnya di Pessel. Ada juga yang pembangunannya yang tidak dihibahkan kepada pemerintah,” ujar Hasan.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kerangka Manusia di Bukit Ransam Painan Ternyata Korban Mutilasi Dua Tahun Silam
Satgas PKH Segel 1.200 Ha Sawit Ilegal Milik PT SJAL di Pessel, Incasi Raya Grup juga Disorot
Jelang Libur Lebaran 2025, Satpol PP Pessel Tertibkan PKL di Kawasan Carocok Painan
Mulai Hari Ini, Imigrasi Padang Resmi Terapkan Tarif Baru untuk Paspor dan E-Paspor
Klaim Bisa Periksa Keperawanan melalui Ritual, Petani Cabul di Pessel ini Akhirnya Ditangkap Polisi
Terlibat Perjudian Online jenis Togel, Seorang Pelajar di Sutera Ditangkap Polisi
Ini 4 Pemenang PSU DPD RI 2024 Dapil Sumbar Versi Hitung Cepat
Tralalala! Kinerja Pol PP di Era Rusma: 6 Bulan Setara dengan 6 Hari di Kota Padang

Berita Terkait

Minggu, 6 April 2025 - 14:19 WIB

Kerangka Manusia di Bukit Ransam Painan Ternyata Korban Mutilasi Dua Tahun Silam

Sabtu, 22 Maret 2025 - 15:00 WIB

Satgas PKH Segel 1.200 Ha Sawit Ilegal Milik PT SJAL di Pessel, Incasi Raya Grup juga Disorot

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:15 WIB

Jelang Libur Lebaran 2025, Satpol PP Pessel Tertibkan PKL di Kawasan Carocok Painan

Selasa, 17 Desember 2024 - 12:44 WIB

Mulai Hari Ini, Imigrasi Padang Resmi Terapkan Tarif Baru untuk Paspor dan E-Paspor

Jumat, 9 Agustus 2024 - 10:33 WIB

Klaim Bisa Periksa Keperawanan melalui Ritual, Petani Cabul di Pessel ini Akhirnya Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!