ASN Dilarang Berkampanye Aktif, Sekda Pessel: Ada Sanksi Pidana yang Menanti

Rabu, 28 Agustus 2024 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDASAPULUAH.COM – Memasuki tahapan Pilkada Pesisir Selatan 2024, Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Mawardi Roska mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab tersebut untuk tidak terlibat dalam politik praktis.

Hal ini disampaikan Mawardi Roska, saat dihubungi wartawan pada Rabu (28/8).

“Kami mengingatkan para ASN untuk tidak terlibat Politik Praktis, seperti ikut berkampanye aktif, dengan kandidat pada kegiatan-kegiatan kampanye. Hal ini tentu saja bertentangan dengan aturan tentang Netralitas ASN,” ungkap Mawardi.

Selain itu, Mawardi menyebut, sanksi yang akan diterima oleh ASN yang terbukti ikut berkampanye aktif bahkan dapat diancam dengan hukuman Pidana.

“Jika ada ASN yang terbukti terlibat dan melakukan kampanye aktif ada tingkatan sanksi yang diterima mulai, dari teguran bahkan ancaman pidana. Ini yang harus kita perhatikan, jangan sampai terjadi di Pesisir Selatan,” ungkapnya.

Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah). 

Baca Juga :  Deklarasi Pemilu Damai, Mari Bersatu Wujudkan Pilkada Badunsanak di Pesisir Selatan

Sementara itu terkait Netralitas ASN telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga :  Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pessel Terpilih, HJRI Ucapkan Terimakasih

Namun demikian menurutnya, jika ada ASN yang ikut mendengarkan kampanye hal tersebut masih normatif, asalkan jangan terlibat aktif dalam kegiatan kampanye tersebut.

“Kalau sekedar mendengarkan kampanye itu masih wajar, karena ASN juga memiliki hak politik. Asalkan jangan ikut terlibat aktif, seperti ikut memberikan orasi, ikut yel-yel ataupun ikut terlibat mengumpulkan dan menggerakkan massa,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025, Wabup Risnaldi Sampaikan Nilai Perjuangan Bangsa
Wabup Risnaldi Ibrahim Ajak IKAPSO Perkuat Kebersamaan dan Dukung Pembangunan Pessel
Sejalan dengan Nagari Mangaji, Wabup Risnaldi Dorong Penguatan SDM Imam dan Guru Al Qur’an
Pesisir Selatan Siapkan Langkah jadi Hub Pengolahan dan Ekspor Gambir Berkelanjutan Kelas Dunia
Rutan Painan dan Pramuka Pessel Teken MoU, Risnaldi: Gusdep Jadi Sarana Pembinaan Karakter WBP
Buka Pelatihan Tenaga Kerja Mandiri, Wabup Pessel Imbau Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sederhana
Wabup Risnaldi: Pemkab Pessel Berkomitmen Dukung MAN 2 Capai Predikat UKS/M Paripurna
Wabup Risnaldi Ajak Semua Pihak Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 10:59 WIB

Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025, Wabup Risnaldi Sampaikan Nilai Perjuangan Bangsa

Minggu, 9 November 2025 - 17:03 WIB

Wabup Risnaldi Ibrahim Ajak IKAPSO Perkuat Kebersamaan dan Dukung Pembangunan Pessel

Sabtu, 8 November 2025 - 14:10 WIB

Sejalan dengan Nagari Mangaji, Wabup Risnaldi Dorong Penguatan SDM Imam dan Guru Al Qur’an

Jumat, 7 November 2025 - 16:19 WIB

Pesisir Selatan Siapkan Langkah jadi Hub Pengolahan dan Ekspor Gambir Berkelanjutan Kelas Dunia

Kamis, 6 November 2025 - 13:21 WIB

Rutan Painan dan Pramuka Pessel Teken MoU, Risnaldi: Gusdep Jadi Sarana Pembinaan Karakter WBP

Berita Terbaru

error: Content is protected !!