Setelah berhasil menangkap Adit, petugas membawa Adit kembali ke lokasi tempat ia mengambil barang yang terlempar tadi.
Saat diinterogasi, Adit mengakui bahwa barang tersebut adalah narkotika golongan I jenis sabu yang diambilnya dan rencananya akan dijual kepada orang lain.
Untuk memastikan, petugas kemudian memanggil salah satu warga yang berada di lokasi untuk menyaksikan bahwa barang yang dibungkus dengan kotak rokok merek Titan Blue memang berisi sabu.
Ketika kotak rokok tersebut dibuka, ditemukan 10 paket kecil sabu yang dibungkus dalam plastik bening. Adit pun mengakui bahwa paket sabu tersebut adalah miliknya.
Setelah pengakuan tersebut, Adit bersama barang bukti yang terdiri dari 10 paket kecil sabu, kertas putih, bekas plastik obat nyamuk merek HIT Expert Piramida, kotak rokok merek Titan Blue, dan sepeda motor Yamaha Mio Soul yang digunakannya, dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut.
Halaman : 1 2