Akibat kegagalan diversi, proses hukum pun dilanjutkan. Penyidik, kata Doni, telah mengirimkan berkas tahap pertama pada 9 Juli 2024 ke kejaksaan dan kini menunggu proses hukum lebih lanjut.
“Berkas kasus ini sudah kami kirimkan ke kejaksaan dan sekarang kami menunggu kelanjutan proses hukum dari pihak kejaksaan,” tambah Aiptu Doni.
Doni mengatakan, dengan perkembangan ini, pihak kepolisian akan terus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Proses hukum akan terus berjalan demi keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” tegas Doni.
Seperti diberitakan sebelumnya, video perundungan atau bullying terhadap seorang siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) 2 Pesisir Selatan, Sumbar membuat heboh di jagat maya.
Kejadian itu bermula pada Kamis, 20 Juni 2024, sekitar pukul 11.00 WIB di belakang kedai milik Ayak di Kampung Talaok, Kecamatan Bayang.
AAA bersama tiga temannya, OF, K, dan H, menjadi korban perundungan oleh dua siswa MTsN 2 Pessel, yakni HI (14) dan MH (14).
Motif kekerasan tersebut diduga karena pelaku sakit hati setelah tanpa sengaja AAA mengenai kaki mereka saat bermain bola dalam kegiatan class meeting di sekolah
Halaman : 1 2