BANDASAPULUAH.COM – Kasus perundungan yang melibatkan pelajar MTSN 2 Pesisir Selatan terus bergulir.
Meskipun upaya diversi telah dilakukan, namun tidak membuahkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Sebagaimana diketahui, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, hal ini tertuang dalam pasal 1 ayat (6) UU SPPA.
Upaya diversi merupakan bagian dari sistem peradilan pidana anak di Indonesia, yang bertujuan untuk menyelesaikan kasus di luar pengadilan dengan melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait dalam suatu proses musyawarah.
Diversi dilakukan berdasarkan pendekatan keadilan atau peradilan berbasis musyawarah atau keadilan restoratif.
Namun, dalam kasus ini, upaya tersebut tidak berhasil karena kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan.
Kapolres melalui Kasubsi Humas Polres Pessel, Aiptu Doni Santoso, menginformasikan perkembangan terbaru kasus ini kepada bandasapuluah.com di Painan, Kamis (11/7).
Upaya diversi yang melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Padang, Dinas Sosial Kabupaten Pesisir Selatan, serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) telah dilaksanakan, namun tidak mencapai titik temu.
“Kami telah berusaha melakukan mediasi dengan melibatkan berbagai pihak, namun sayangnya, kesepakatan tidak tercapai,” ujar Doni.
Klik selanjutnya untuk membaca halaman berikutnya…
Halaman : 1 2 Selanjutnya