Kabupaten Pesisir Selatan telah menjadi zona merah peredaran narkoba. Dari Januari hingga Juni 2024, hampir 40 kasus terungkap dengan hampir 50 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Ironisnya, sebagian besar dari mereka adalah pelajar dan mahasiswa.
“Hal ini tentu tidak bisa dipandang sebelah mata. Ini adalah kenyataan pahit yang harus kita terima dan disikapi dengan tegas,” tambah Yanto Hendri.
Faktor utama yang mendorong penyalahgunaan narkoba di daerah ini antara lain kemiskinan ekstrim, tingginya angka pengangguran, dan minimnya edukasi tentang bahaya narkoba.
Novi Shandra, Wakil Ketua Kampung Anti Narkoba Solok Padi-Padi, menekankan pentingnya dukungan dari pemerintah daerah dan instansi terkait.
“Kami tentu tidak bisa berjalan sendiri. Segala bentuk kegiatan harus didukung oleh dana dan prasarana. Tanpa itu, kegiatan ini tidak akan bisa berjalan dengan baik,” tegasnya.
Meskipun belum didatangi bupati, beberapa tokoh penting telah berkunjung ke daerah tersebut. Termasuk Brigjen Jafriedi yang menjabat sebagai Direktur Advokasi BNN RI dan Anggota DPD RI Alirman Sori.
Permasalahan narkoba di Kabupaten Pesisir Selatan membutuhkan perhatian dan tindakan tegas dari semua pihak.
Dukungan dari pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat sangat penting untuk memberantas peredaran narkoba dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya ini.
Dengan langkah bersama, diharapkan Kabupaten Pesisir Selatan bisa keluar dari krisis ini dan kembali menjadi Negeri Sejuta Pesona yang aman dan sejahtera.
Halaman : 1 2