BANDASAPULUAH.COM – Malang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih. Begitulah nasib yang kini dialami W alias WB, pria berusia 49 tahun asal Kampung Timbulun, Nagari Aurduri Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan.
Baru saja menghirup udara bebas sebulan lalu, WB harus kembali mendekam di balik jeruji besi setelah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan pada Selasa malam, 25 Juni 2024.
Penangkapan W terjadi sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya, ketika Tim Satresnarkoba Polres melakukan penggerebekan berdasarkan informasi dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga yang resah melaporkan, WB kerap melakukan transaksi narkotika di rumahnya sejak keluar dari Lembaga Pemasyarakatan.
Tidak hanya WB, dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan dua pria lainnya.
RS (33), pekerja swasta yang juga tinggal di Kampung Timbulun, dan VK (25), seorang petani dari Kampung Sungai Sirah, Nagari Surantih. Keduanya ditemukan di sebuah pondok di belakang rumah WB.
Klik selanjutnya untuk membaca halaman berikutnya…
Halaman : 1 2 Selanjutnya