“Dalam penggerebekan ini, kami menemukan satu paket sedang narkotika golongan I jenis shabu yang disembunyikan dalam kaus kaki bayi berwarna biru putih di kamar WB. Selain itu, kami juga menyita tiga unit handphone android, dua pack plastik klip bening berbagai ukuran, dan dua gunting berwarna hitam,” ujar Riki Yovrizal.
WB tidak bisa mengelak. Ia mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya.
“Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus mendalami kasus ini dan mengusut jaringan yang terlibat,” tegas IPTU Riki.
WB, yang seharusnya dapat memulai lembaran baru setelah bebas dari penjara, kini harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dan kedua rekannya kini mendekam di “hotel prodeo,” menanti proses hukum yang akan mereka hadapi.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba bermain-main dengan narkotika di wilayah Pesisir Selatan.
Kasatresnarkoba berjanji akan terus melakukan operasi pemberantasan narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
Halaman : 1 2