Lebih lanjut, Harmidi menyebut bahwa total gaji untuk 2021 PPPK per bulan adalah sekitar Rp7 miliar.
Dengan penundaan SK selama dua bulan atau lebih, pemerintah daerah bisa menggunakan dana tersebut, yang berkisar antara 14 hingga 20 miliar rupiah, untuk kepentingan politik anggaran Bupati petahana, termasuk untuk program PIP daerah.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Pesisir Selatan Mawardi Roska menjelaskan bahwa penundaan penerbitan SK PPPK tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik, seperti yang disampaikan oleh beberapa pihak.
Penundaan ini semata-mata disebabkan oleh belum lengkapnya persyaratan teknis yang diperlukan untuk mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Penundaan ini murni karena belum keluarnya persetujuan teknis dari BKN untuk sebagian PPPK, karena persyaratannya belum lengkap. Untuk yang sudah mendapatkan persetujuan teknis dari BKN, proses SK-nya sedang berlangsung,” jelas Mawardi.
Mawardi juga menegaskan bahwa tidak ada alasan politik di balik penundaan SK ini. “Tidak ada alasan politik. Baru 7 pemda dari 19 pemda (termasuk Provinsi Sumbar) yang telah mengeluarkan SK-nya,” tambahnya.
Ia menyampaikan , hal ini bertujuan untuk meluruskan isu yang berkembang, di mana penundaan SK PPPK dikaitkan dengan kepentingan politik dan alokasi anggaran yang diduga digunakan untuk program lain, seperti Program Pesisir Selatan Pintar (PPSP) atau Program Indonesia Pintar (PIP) lokal.
Sekda memastikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan proses administrasi ini secepat mungkin agar hak-hak para PPPK dapat terpenuhi.
Ia pun meminta masyarakat dan para PPPK bersabar dan memahami situasi ini.