Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan empat paket kecil sabu yang berada di dalam saku sebelah kiri depan Bento.
Polisi kemudian menanyakan keberadaan sisa sabu yang dimiliki Bento. Bento pun memberitahu bahwa barang haram tersebut masih ada di rumahnya.
Tim Opsnal pun langsung menuju ke rumah Bento yang beralamat di Kampung Kapuh Kamba Nagari Kapuh Kec. Koto XI Tarusan. Kepala Kampung setempat dipanggil untuk menyaksikan penggeledahan.
Hasil dari penggeledahan tersebut, ditemukan lagi dalam saku baju kemeja yang tergantung dalam lemari kamar Bento.
Dengan rincian, satu paket besar sabu yang berada di dalam kotak rokok dan satu unit timbangan digital berwarna hitam.
Polisi juga menemukan uang yang diduga hasil penjualan sabu sebanyak Rp525 ribu di saku celana.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit kendaraan sepeda motor berwarna abu-abu, satu), satu unit handphone andorid berwarna putih dan sehelai baju kemeja berwarna putih.
“Tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan Satreskoba Polres Pessel untuk pengusutan lebih lanjut,” ujarnya.
Halaman : 1 2