BANDASAPULUAH.COM – Bulan Ramadan yang seharusnya menjadi momentum meningkatkan ketakwaan justru dinodai oleh aksi peredaran narkotika.
Seorang pemuda berinisial ARA (20), warga Kampung Basung Harapan, Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, menyimpan empat paket narkoba jenis sabu di dalam kamar rumahnya.
Namun, aksinya itu berakhir setelah Tim Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan menangkapnya pada Rabu (5/3/2025) dini hari.
Dari tangan pelaku, polisi menyita empat paket kecil narkotika jenis sabu serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan AKP Hardi Yasmar mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat Kampung Basung Harapan, Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, yang sudah resah dengan aktivitas transaksi narkoba di daerah mereka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai.
Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas langsung mengamankan seorang pria berinisial ARA, yang saat itu berada di dalam kamarnya.
Tim kemudian memanggil saksi-saksi untuk menyaksikan proses penggeledahan. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan empat paket kecil narkotika golongan I jenis sabu, yang disembunyikan di bawah atap seng rumah tersangka.
Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Android berwarna biru, yang diduga digunakan tersangka dalam aktivitasnya.
Saat diinterogasi, ARA mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. Tanpa perlawanan, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
AKP Hardi Yasmar menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di Pesisir Selatan. Untuk kasus ini, tersangka telah diamankan beserta barang bukti dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Hardi Yasmar.
Ia melanjutkan, guna proses penyidikan lebih lanjut, polisi telah menetapkan sejumlah langkah, di antaranya mengamankan tersangka di Mapolres Pesisir Selatan, melengkapi administrasi penyidikan, menyita barang bukti untuk keperluan penyelidikan, dan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.