Simpan 4 Paket Sabu di Atap Rumah, Seorang Warga Surantih Ditangkap Polisi

Rabu, 5 Maret 2025 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pemuda di Surantih berinisial ARA ditangkap Satresnarkoba Polres Pessel karena ketahuan menyimpan paket sabu di bawah atap seng rumahnya, Rabu (5/3/2025) dinihari.

Seorang pemuda di Surantih berinisial ARA ditangkap Satresnarkoba Polres Pessel karena ketahuan menyimpan paket sabu di bawah atap seng rumahnya, Rabu (5/3/2025) dinihari.

BANDASAPULUAH.COM – Bulan Ramadan yang seharusnya menjadi momentum meningkatkan ketakwaan justru dinodai oleh aksi peredaran narkotika.

Seorang pemuda berinisial ARA (20), warga Kampung Basung Harapan, Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, menyimpan empat paket narkoba jenis sabu di dalam kamar rumahnya.

Namun, aksinya itu berakhir setelah Tim Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan menangkapnya pada Rabu (5/3/2025) dini hari.

Dari tangan pelaku, polisi menyita empat paket kecil narkotika jenis sabu serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan AKP Hardi Yasmar mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat Kampung Basung Harapan, Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, yang sudah resah dengan aktivitas transaksi narkoba di daerah mereka.

Baca Juga :  3 Residivis Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres 50 Kota

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai.

Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas langsung mengamankan seorang pria berinisial ARA, yang saat itu berada di dalam kamarnya.

Tim kemudian memanggil saksi-saksi untuk menyaksikan proses penggeledahan. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan empat paket kecil narkotika golongan I jenis sabu, yang disembunyikan di bawah atap seng rumah tersangka.

Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Android berwarna biru, yang diduga digunakan tersangka dalam aktivitasnya.

Saat diinterogasi, ARA mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. Tanpa perlawanan, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Dapati Miliki Paket Sabu, 2 Warga Sutera Ditangkap Polres Pessel

AKP Hardi Yasmar menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di Pesisir Selatan. Untuk kasus ini, tersangka telah diamankan beserta barang bukti dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Hardi Yasmar.

Ia melanjutkan, guna proses penyidikan lebih lanjut, polisi telah menetapkan sejumlah langkah, di antaranya mengamankan tersangka di Mapolres Pesisir Selatan, melengkapi administrasi penyidikan, menyita barang bukti untuk keperluan penyelidikan, dan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

2 Pria Asal Jambi Ditangkap di Pessel, Polisi Temukan Sabu Berserakan di Karpet Mobil
Menjelang Ramadan, 2 Pria di Bayang Ditangkap karena Sabu
Polsek Sutera Tangkap Terduga Penyalahguna Narkoba di Pasar Surantih, 3 Paket Sabu jadi Barang Bukti

Berita Terkait

Kamis, 6 Maret 2025 - 23:20 WIB

2 Pria Asal Jambi Ditangkap di Pessel, Polisi Temukan Sabu Berserakan di Karpet Mobil

Rabu, 5 Maret 2025 - 12:44 WIB

Simpan 4 Paket Sabu di Atap Rumah, Seorang Warga Surantih Ditangkap Polisi

Sabtu, 1 Maret 2025 - 19:59 WIB

Menjelang Ramadan, 2 Pria di Bayang Ditangkap karena Sabu

Rabu, 16 November 2022 - 12:17 WIB

Polsek Sutera Tangkap Terduga Penyalahguna Narkoba di Pasar Surantih, 3 Paket Sabu jadi Barang Bukti

Berita Terbaru

Lirik Lagu Minang Cumi Cumi Patihe

Lirik Lagu Minang

Lirik Lagu Minang Cumi Cumi Patihe

Selasa, 18 Mar 2025 - 18:56 WIB

error: Content is protected !!