Korlantas Polri Siapkan Aturan Kendaraan Listrik

Rabu, 13 September 2023 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDASAPULUAH.COM – Korlantas Polri tengah menyiapkan regulasi registrasi dan identifikasi kendaraan listrik. Hal ini dilakukan untuk mendukung perkembangan kendaraan listrik di Indonesia.

Regulasi tersebut akan mengatur proses registrasi dan identifikasi kendaraan listrik, mulai dari masuk ke Indonesia hingga diterbitkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, kendaraan listrik yang masuk ke Indonesia akan diperiksa oleh Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, dan terakhir Polri.

ADVERTISEMENT

space kosong

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Motor listrik saat ini yang menjadi perhatian kami karena jangan sampai produksi tapi pabrikannya tidak siap salahsatunya suku cadangnya, servicenya jika rusak,” kata Brigjen Pol Yusri Yunus saat menjadi narasumber diskusi bersama AISMOLI di gedung Pusat Digital 4.0 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2023).

Baca Juga :  Polri dan Penyedia Jasa Telekomunikasi Gelar Deklarasi Pemilu Damai

Untuk sepeda listrik, lanjut Yusri, tidak diperbolehkan menggunakan nomor kendaraan STNK maupun BPKB karena regulasinya sudah diatur di Permenhub dan masuk kategori kendaraan tertentu.

“Kebijakan pemerintah sudah diubah termasuk yang terbaru konversi listrik. BPKB ada chip didalamnya, fungsinya mempermudah administrasi salah satunya mutasi lebih cepat prosesnya,” tambahnya.

Baca Juga :  Polri Pantau Harga dan Kawal Distribusi Sembako dan BBM Saat Nataru

Brigjen Pol Yusri Yunus menambahkan, pihaknya juga tengah merancang e-Faktur yang berfungsi untuk mendata kendaraan bermotor yang masuk langsung terdaftar. E-Faktur juga akan mengetahui sudah sampai mana proses penerbitan STNK dan BPKB.

“Keuntungannya bagi Polri dapat meregistrasi dan mengidentifikasi bahkan sebelum keluar kendaraannya sudah bisa. Saat ini yang kami kedepankan konversi 0, namun kendalanya pengadaan material dan Polri ditargetkan PNBP,” pungkasnya.

Regulasi registrasi dan identifikasi kendaraan listrik tersebut diharapkan dapat mendukung pertumbuhan industri kendaraan listrik di Indonesia.

Berita Terkait

Diskusi dengan Mahasiswa Pessel, Welly Bernando Serap Aspirasi Generasi Muda
Terima Dana Hibah Rp1 Miliar, KONI Pessel Harus Bangkit dari Tidur
Siap Bersaing dalam Dunia Digital, Puluhan Anak Muda Bayang Ikuti Pelatihan Videografi
Halal Bihalal IKWAL Jakarta 2024 Sukses Digelar
Rodi Chandra Daftar Calon Bupati ke PDIP, SKD: Generasi Muda Solusi untuk Pesisir Selatan
Perantau Kampung Tanjung Tarusan Bangun Masjid Megah Usai Dilanda Banjir, Telan Anggaran Rp2,7 Miliar
Peringatan Milad ke-96, PERTI Berbenah Bersatu Untuk Indonesia yang Lebih Maju
Pakar Lingkungan UNP Sebut Air Yang Di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Di Konsumsi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:39 WIB

Diskusi dengan Mahasiswa Pessel, Welly Bernando Serap Aspirasi Generasi Muda

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:45 WIB

Terima Dana Hibah Rp1 Miliar, KONI Pessel Harus Bangkit dari Tidur

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:34 WIB

Siap Bersaing dalam Dunia Digital, Puluhan Anak Muda Bayang Ikuti Pelatihan Videografi

Minggu, 12 Mei 2024 - 23:02 WIB

Halal Bihalal IKWAL Jakarta 2024 Sukses Digelar

Kamis, 9 Mei 2024 - 11:37 WIB

Rodi Chandra Daftar Calon Bupati ke PDIP, SKD: Generasi Muda Solusi untuk Pesisir Selatan

Sabtu, 4 Mei 2024 - 15:02 WIB

Perantau Kampung Tanjung Tarusan Bangun Masjid Megah Usai Dilanda Banjir, Telan Anggaran Rp2,7 Miliar

Jumat, 3 Mei 2024 - 08:42 WIB

Peringatan Milad ke-96, PERTI Berbenah Bersatu Untuk Indonesia yang Lebih Maju

Jumat, 3 Mei 2024 - 08:17 WIB

Pakar Lingkungan UNP Sebut Air Yang Di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Di Konsumsi

Berita Terbaru

Misramolai - Gabak Dilangik Hujan Tak Turun

Entertainment

Lirik Lagu Minang Misramolai – Gabak Dilantik Hujan Tak Turun

Rabu, 15 Mei 2024 - 21:01 WIB